Padangsidimpuan.Cakrawala Nusantara.id. Penggantian belanja kliping menjadi belanja Advertorial di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Padangsidimpuan Tahun 2025, menjadi angin segar buat para wartawan untuk dapat meningkatkan kualitas medianya, karena adanya anggaran Advertorial sebesar 10 jt s/d 20 juta /terbit/tahun, yang diperuntukkan buat para wartawan media cetak maupun online, tapi sungguh ironis dan disayangkan seperti pungguk merindukan bulan, dana Advertorial yang menjadi angin surga, ternyata hanya diperuntukkan untuk 9 media, itupun harus dekat dengan penguasa, ( ternyata nepotisme masih kental bercokol di dunia jurnalistik ).
Anggaran kliping yang dulunya ditampung di Dinas Kominfo menjadi dana penghargaan buat wartawan dalam memberitakan kegiatan Pimpinan dan pembangunan daerah, yang dapat dinikmati oleh para wartawan media cetak dan online, namun setelah diganti dengan belanja Advertorial tahun 2025, justru menjadi petaka bagi seratusan wartawan karena tidak dapat lagi menerima anggaran kliping.
Permasalahan ini sudah dikonfirmasi oleh awak media kepada Kadis Kominfo Kota Padangsidimpuan, Nurcahyo Budi Susetyo, melalui pesan WA, pada hari Rabu ( 02/10/2025).
Dari hasil konfirmasi melalui WA tersebut, awak media mendapat jawaban dari Kadis Kominfo Padangsidimpuan, bahwa, ” anggaran tidak ada, kalau ada semua akan mendapat, nanti akan kita perbaiki untuk tahun anggaran 2026 ” ujarnya.
Dari jawaban Kadis tersebut, perlu dipertanyakan dari rekening mana diambil untuk membayar Advertorial dari 9 media rujukan penguasa tersebut, sedangkan anggaran yang dibutuhkan untuk membayar Advertorial adalah : untuk, 1 media Rp. 20 juta dan 8 media Rp. 10 juta/media, total Rp.100 juta, apabila pembayarannya diambil dari rekening lain maka dalam istilah keuangan itu dikatakan, ( Belanja tomat dibayarkan untuk belanja Cabe), hal ini tidak sesuai dengan peraturan tentang pengelolaan keuangan Daerah.
Sebagai tambahan bahwa dari 29 kegiatan penyedia dan 60 kegiatan swadaya anggaran Advertorial diduga tidak ada ditampung, sesuai dengan apa yang ditayangkan secara resmi melalui RUP LPSE Kota Padangsidimpuan tahun 2025, tetapi dalam hal ini Kadis Kominfo tetap bersikukuh dengan mengatakan “belanja Advertorial ada ditampung “.
Apabila sudah terjadi perubahan kegiatan, maka RUP LPSE pun harus dirubah, sebab kalau tidak dirubah maka akan masuk pada ranah pembohongan publik yang dapat dijerat dengan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) No.14 Tahun 2008, yang menjamin hak setiap Warga negara untuk memperoleh informasi yang benar dari badan publik. (H).













