Kejaksaan Negeri Way Kanan , Meyelesaikan perkara Tindak Pidana Umum, dengan Restorative Just

oleh

WAY KANANCakrawala Nusantara,,- Kejaksaan Negeri Way Kanan pada hari ini senin 20 oktober 2025 kembali selesaikan perkara Tindak Pidana Umum dengan Restorative Justice (RJ). Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu menambah catatan prestasi dan peningkatan kinerja Kejari setempat atas komitmennya dalam penanganan perkara dengan pendekatan.

 

example banner

 

Tersangka M ABDUL AZIZ BIN SUDARKO yang tersandung perkara Pasal 362 KUHPidana dan Tersangka JUL KIPLI Bin SULEMAN yang terjerat sebagaimana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.

BACA  SAT RESNARKOBA POLRES EMPAT LAWANG UNGKAP KASUS PEREDARAN NARKOTIKA JENIS SABU DI ULU MUSI

 

 

Penyelesaian secara RJ ini telah mendapatkan persetujuan dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Dr. Transiswara Adhi, S.H., M Hum, dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Lampung, Eman Sulaeman, melalui sarana video conference pada Senin.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dody A.J Sinaga, S.H.,M.H. diwakili Kasi Pidana Umum, Ari Chandra Pratama, S.H. mengatakan Restorative Justice yang dilakukan saat ini merupakan perkara ke-4 dan ke-5 di tahun 2025. Pelaksanaan RJ ini diberikan penghentian penuntutan atas dasar penilaian kepada kedua tersangka, dan hasil dari pendekatan melalui kesepakatan damai para pihak.

BACA  Buka Rakerda KADIN 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Serukan Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

“Penghentian penuntutan dengan alasan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 4 tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka,ungkap Ari Chandra Pratama, kepada awak media ini, Senin, (20/10).

 

 

Selain itu, lanjut dia, sudut pandang yang diperhatikan pada penanganan perkara hingga dilakukan RJ yakni pihak korban memaafkan perbuatan yang telah dilakukan tersangka. Seperti tujuan awal RJ diciptakan agar dapat mengembalikan keadaan seperti semula ditengah masyarakat dan kedua pihak keluarga tetap bisa bergandengan tangan dan terus terjalin silaturahmi tanpa menaruh dendam.

BACA  Polsek Kampar Intensifkan Pendampingan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Rutin Pantau Perkembangan Tanaman Jagung Warga

 

 

“Sudah saling memaafkan dan tidak menyimpan dendam. Kita kembalikan keadaannya seperti semula demi kepentingan masa depan, dan menjaga kerukunan ditengah masyarakat,” pungkasnya (ed)

No More Posts Available.

No more pages to load.