Fee Uang 2.2 Miliar Bukan Diberikan Oleh Ahmat Thoha, Saksi Disidang Pokir Oku.

oleh

Palembang-CN.id Axel Febrianzo, S.H.,M.H. didampingi Febri Prayoga, S.H.,M.H. Dan Amin Rais, S.H.,M.H. Kuasa Hukum Terdakwa Ahmat Thoha alias Anang mengungkapkan, dalam agenda pemeriksaan Saksi-saksi, Saksi Nopriansyah selaku mantan Kadis PUPR OKU mengaku bahwa Terdakwa Ahmat Thoha Alias Anang tidak pernah memberikan Fee Pokir DPRD kepada dirinya, pemberian fee pokir DPRD sebesar Rp2.200.000.000 (dua miliar dua ratus juta rupiah) tersebut diserahkan oleh M. Fauzi Alias Pablo.

 

example banner

Di sisin lain Saksi M. Fauzi Alias Pablo mengaku bahwa uang fee Pokir DPRD OKU sebesar 2.2 Miliar itu diserahkan langsung oleh Saksi M.Fauzi Alias Pablo kepada Saksi Nopriansyah sendirian tidak bersama-sama dengan terdakwa Ahmat Thoha Alias Anang dan Pemberian Fee Pokir DPRD OKU tersebut bukan atas perintah Terdakwa Ahmat Thoha Alias Anang. Sedangkan saksi Ahmad Sugeng Santoso mengaku tidak mengenal terdakwa Ahmat Thoha Alias Anang serta tidak pernah berhubungan apapun dengan terdakwa.

BACA  Polsek Tebing Tinggi Tingkatkan Pengawasan Kamtibmas Melalui Patroli Blue Light

 

Sehingga tidak ada satu pun fakta persidangan yang membuktikan bahwa Terdakwa Ahmat Thoha Alias Anang yang memberikan fee Pokir DPRD OKU sebesar 2.2 Miliar kepada Saksi Nopriansyah selaku mantan Kadis PUPR OKU sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, ujar Febri.

BACA  Gerindra Way Kanan Dukung Keputusan Presiden Terkait Pergantian Kepala BGN

 

Axel menegaskan bahwa Keterangan Saksi nopriansyah dan Saksi M. Fauzi Alias Pablo sangat penting dalam pembelaan (Pledoi) terdakwa, guna untuk meyakinkan hakim akan kebenaran yang sesungguhnya.

BACA  Apel Kesiapsiagaan Karhutla Berlangsung – Polres Kampar Siap Bergerak Cepat Kapan Saja Diperlukan

 

Untuk agenda selanjutnya, dari JPU akan menghadirkan saksi baru untuk menggali lebih dalam kebenaran terkait aliran dana fee pokir DPRD OKU, Sebesar 20 % untuk anggota DPRD OKU dan 2 % Untuk Dinas PUPR OKU dari nilai paket pekerjaan dana Pokir DPRD OKU pada Dinas PUPR OKU sebesar 35 Miliar Rupiah, tidak menutup kemungkinan saksi yang dihadirkan minggu depan bisa jadi dari anggota DPRD OKU.(Anes)

Tentang Penulis: Jomsen Silitonga Jurnalis Nganjuk

Gambar Gravatar
Kejujuran adalah modal utama

No More Posts Available.

No more pages to load.