Empat Lawang, Sumsel. CN – Polres Empat Lawang merespons adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum anggota berinisial STK. Kapolres Empat Lawang melalui Kasi Propam AKP Rosali menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan dan pendalaman terhadap informasi tersebut guna memastikan kebenarannya.
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa Polres Empat Lawang berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan. Langkah ini merupakan bentuk keseriusan institusi dalam menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Sebelumnya, Oknum Anggota Polres Empat Lawang di beritakan pada beberapa media online yaitu (Perisai Hukum Masyarakat Indonesia ) menerima laporan dari masyarakat yang saat ini namanya minta di rahasiakan. Dalam hal ini oknum anggota Polres Empat Lawang adakan praktik pungli dikirim pada tanggal 6 April 2026 via transfer ke rek bank atas nama inisial (STK).
hal ini terungkap, pasalnya pihak korban sangat kecewa kepada oknum Angota Polres inisial (STK) di duga berjanji kalau uang Sudah di transfer di siang hari maka malamnya akan segera menangkap pelaku dugaan pelecehan anak di bawah umur tersebut ,dengan Nomor STPL/B/III/2026/SPKT/Polres empat lawang.18/04/2026.












