Polsek Tapung Hilir Ringkus Sindikat Narkoba di Desa Tapung Makmur

oleh
oleh

Tapung Hilir,-CN -Polsek Tapung Hilir berhasil tangkap seorang pelaku Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Tapung Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, pada Rabu (22/4/2026) sekira pukul 21.00 Wib.
Pelaku berinisial ON (34) warga SP 7, Desa Tapung Makmur darinya berhasil diamankan Narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 3,72 Gram

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, “benar pelaku kita tangkap karena sudah meresahkan masyarakat dan setelah terima laporan kita langsung amankan pelaku,”ujarnya.

BACA  Polres Kampar Gelar "Goes To Campus" di STIE Bangkinang, Tanam 50 Pohon untuk Peduli Lingkungan dan Cegah Karhutla
example banner

Awal penangkapan pelaku ini saat team Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka pelaku sedang melakukan transaksi atau menjual narkotika jenis sabu sabu di SP 7 Desa Tapung Makmur Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, tepatnya di pinggir jalan poros.

“Atas informasi dari masyarakat tersebut Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir melakukan Penyelidikan terhadap laporan tersebut, kemudian pada pukul 21.00 Wib ketika itu pelaku berada dipinggir jalan poros Jalur 1 SP 7,” ungkapnya.

BACA  Dua Pemuda Kelurahan Kampung Dagang Rengat Dicokok Polisi, Ini Kasusnya

Lalu team berhasil mengamankan pelaku, ia dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat, serta ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus paket kecil berada didalam kotak rokok merk insta warna putih, 4 bungkus paket kecil dibungkus plastik bening dibuang dibawah batang tanaman kelapa sawit, dan bungkus paket sedang Narkotika jenis sabu sabu dibungkus dengan plastik bening yang berada di dalam tas warna hitam.

BACA  Aksi Jilid II Disiapkan, GEMAS-LU Ajak Semua Elemen Tolak Angkutan Batu Bara

Hasil dari Interogasi pelaku Sdr. Ono yang mana Narkotika Jenis sabu sabu adalah miliknya yang didapat dari Yudi. Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hilir untuk penyidikan lebih lanjut. “Pelaku kita jerat Pasal 609 atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tegas Kapolsek Tapung Hilir.

Editor R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.