PETI Menggila Di Baturijal:Ratusan Unit Beroperasi Terang-terangan, Wibawa Hukum Dipertanyakan

oleh
Oplus_131072

Cn.Id –Peranap– Deru mesin dompeng tidak terbendung lagi memecah kesunyian desa baturijal hilir, baturijal hulu dan baturijal barat keluaran baturijal Kecamatan peranap Kabupaten Indragiri hulu Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kian hari kian menjadi, seolah tak tersentuh hukum dan tak tersorot keadilan.

 

example banner

Dari informasi yang diterima media,ratusan rakit dompeng tampak berjejer memprakporandakan desa baturijal hilir, baturijal hulu dan baturiral barat,Air yang dulu jernih kini berubah keruh, mengalir pelan membawa lumpur dan luka. Dasar sungai yang dahulu dalam, kini terlihat semakin dangkal—terkikis, tercabik, dan porak-poranda oleh mesin keong untuk menaikkan butur-emas demi memperkaya diri sendiri..

BACA  Pastikan Pelayanan Optimal, Bupati Baharuddin Tinjau Pelaksanaan Berlayar di Kecamatan Talawi

 

“aktivitas penambangan emas di baturijal kecematan peranap pernah di tertibka dan juga di berikan himbauan humonis,bukan berhenti malah semangkin menjadi,seakan hukum di permainan,harus ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH),

 

 

Yang lebih menyedihkan, aktivitas ini berlangsung terang-terangan. Mesin-mesin meraung tanpa rasa takut. Para pemodal dan pekerja seolah tak gentar mengeruk keuntungan dari aktivitas ilegal yang dampaknya harus ditanggung masyarakat dan generasi mendatang

BACA  Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah, Bupati Baharuddin Pimpin Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah

 

Publik kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum dan instansi terkait. Jangan sampai kesan pembiaran semakin menguat, sementara kerusakan lingkungan terus berlangsung dan wibawa hukum dipertaruhkan.

 

Penelusuran dan penindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan harus segera dilakukan. Jika tidak, praktik PETI ini akan terus menjadi “penyakit kronis” yang menggerogoti dari dalam

BACA  Dansatgas TMMD 128 Selayar Tekankan Sikap Disiplin, Loyalitas, dan Hormati Adat Setempat Selama Penugasan

 

 

Di mana Aktivitas PETI dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

 

Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Berdasarkan Pasal 158, pelaku tambang ilegal terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000,00 (Seratus miliar rupiah**(TIM)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.