Diduga Menyalahi Aturan, Keberadaan Ternak Ayam di Tengah Pemukiman Warga Bogak Besar Dikeluhkan.

oleh

SERGAI – CN – Sejumlah warga di Dusun 6, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengeluhkan keberadaan usaha ternak ayam yang beroperasi di tengah pemukiman padat penduduk. Usaha tersebut diduga didirikan tanpa mengikuti prosedur dan aturan zonasi yang berlaku, karena berdasarkan Permentan No. 40/Permentan/OT.140/7/2011, jarak minimal kandang ayam dari pemukiman penduduk adalah 500 meter dari pagar terluar.

Sementara berdasarkan hasil investigasi lapangan oleh awak media, ditemukan ada sejumlah usaha ternak ayam beroperasi ditengah pemukiman penduduk dan dampak buruk dari operasional kandang ayam tersebut sudah mulai dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar, seperti yang disampaikan oleh warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya kepada awak Media, Kamis (28/05/2026).

example banner

“Kami mengeluhkan bau menyengat dan banyaknya lalat yang masuk ke rumah-rumah kami (terutama pada saat – saat tertentu), sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan, dan kami juga tidak ada dimintai tanda tangan yang menandakan kami setuju dengan adanya usaha ternak ayam tersebut,” Ungkap salah seorang warga, kepada awak Media, pada Senin (25/05/2026).

BACA  Personel Polsek Munte terus berupaya melakukan pencarian terhadap korban laka tunggal yang diduga terjun ke Sungai Lau Biang, Desa Singgamanik, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo.

Sedangkan informasi yang dihimpun di lapangan dari warga menyebutkan, saat ini setidaknya terdapat ada sekitar 8 unit usaha ternak ayam di wilayah tersebut. Dengan rincian, 6 unit kandang telah beroperasi aktif, sementara 2 unit lainnya masih dalam tahap proses pembangunan.

Untuk keberimbangan berita, awak media melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Bogak Besar, Rustam, pada Selasa (26/5/2026) melalui pesan tertulis WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Rustam sama sekali tidak memberikan jawaban meskipun pesan konfirmasi tersebut telah menunjukkan status centang dua (terbaca/terkirim).

BACA  Bupati Karo Terima Audiensi Calon Paskibraka Kabupaten Karo, Dukung Perwakilan Menuju Tingkat Provinsi dan Nasional

Pada hari yang sama, awak media berhasil terhubung dan melakukan konfirmasi kepada Kepala Dusun (Kadus) 6 Desa Bogak Besar, Awi, melalui chat Whatsapp. Dalam keterangannya, Awi mengklaim bahwa pihak pengelola ternak telah meminta izin kepada warga sekitar sebelum mendirikan usaha tersebut. “Sepengetahuan kami, pihak ternak sudah meminta izin kepada warga sekitar untuk mendirikan ternak,” ujar Awi melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/5/2026).

Guna memperkuat pernyataannya, Kadus Awi juga menunjukkan (mengirimkam) bukti berupa foto dokumen yang berisi tanda tangan sekitar 10 orang warga yang menyatakan tidak keberatan. Ia menyebut dokumen tersebut berlaku untuk kandang ayam yang berada di area pemukiman yang disoroti media. Meski demikian, ketika ditanya mengenai keabsahan lokasi kandang yang nyata-nyata berdiri di tengah pemukiman warga, Awi tidak menampik fakta tersebut.

BACA  Bupati Karo Hadiri Pentahbisan Gedung Gereja Pentakosta Tabernakel “Kristus Gembala”

“Kalau dibilang sama Abang seperti itu (di tengah pemukiman), faktanya sesuai,” akui Awi. Namun, saat dicecar lebih jauh mengenai regulasi kelayakan jarak kandang dengan rumah warga apakah tidak masalah menurut pak Kadus, serta adanya potensi kompensasi di balik tanda tangan tersebut, Awi enggan memberikan penjelasan rinci dan mengarahkan media untuk langsung bertanya kepada pihak pemilik kandang.

“Selama kita hidup semua pasti ada masalah. Saya izin dulu ada kerjaan, mau ke ladang lagi,” pungkas Awi menyudahi pembicaraan.

Hingga saat ini, masyarakat berharap pihak Dinas Lingkungan Hidup serta dinas terkait di Pemkab Sergai segera turun ke lokasi untuk meninjau ulang izin peternakan ayam tersebut guna penegakan aturan dan kenyamanan warga. (Syahrial).

No More Posts Available.

No more pages to load.