Tebing Tinggi.(Sumut).CN- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Lingkungan VI, Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, Senin (8/6/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial BPP (37), warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 1,32 gram,” ujar AKP Jimmy.
Selain sabu, polisi turut menyita tiga plastik klip transparan kosong, dua pipet berbentuk sekop yang diduga digunakan sebagai alat bantu, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp157.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi penyidik. Saat ini, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Jimmy.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran narkoba serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga lingkungan tetap aman dari ancaman narkotika. (Zai)












