Dugaan Penggunaan Pekerja Informal dan Anak Dibawah Umur di Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1 Disorot; Management Didesak Tegakkan Regulasi K3.

oleh

SERGAI – CN – Praktik penggunaan pekerja bantuan tidak resmi (informal) di area operasional BUMN perkebunan kembali menjadi sorotan publik. Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1, khususnya di wilayah Afdeling VII, diduga menjadi lokasi di mana sejumlah karyawan atau pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) membawa tenaga bantuan luar tanpa ikatan kontrak legal untuk membantu aktivitas pemanenan kelapa sawit, Rabu (24/06/2026).

 

example banner

Informasi yang dihimpun di lapangan mengindikasikan adanya pekerja tidak resmi yang dilibatkan dalam pekerjaan berat, seperti mengangkong Tandan Buah Segar (TBS) hingga mengutip berondolan sawit. Lebih memprihatinkan, muncul dugaan bahwa beberapa di antara pekerja bantuan informal tersebut disinyalir masih berusia di bawah umur.

 

Secara regulasi internal PTPN IV PalmCo dan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, praktik membawa pekerja bantuan luar, yang sering disebut sebagai sistem kenek, gandeng, atau asisten pribadi informal, adalah hal yang dilarang keras.

BACA  Buka Muscab PBVSI, Ketua KONI Way Kanan Indra Purnama Tantang Pengurus Baru Cetak Prestasi Emas di Porprov

Pelanggaran SOP dan Risiko Hukum yang Mengintai.

Secara resmi dan normatif, karyawan tetap maupun pekerja PKWT di Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1 tidak diperbolehkan mengalihkan atau membagi tanggung jawab kerja kepada pihak ketiga yang tidak terdaftar di perusahaan. Larangan tegas ini didasarkan pada tiga aspek krusial:

1. Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Setiap personel di area kebun wajib terdaftar resmi dan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar. Pekerja informal yang tidak dilindungi BPJS Ketenagakerjaan memicu risiko hukum besar bagi manajemen jika terjadi kecelakaan kerja di lapangan.

2. Prinsip Good Corporate Governance (GCG): Membiarkan pekerja informal, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur, melanggar komitmen tata kelola perusahaan BUMN yang bersih serta Undang-Undang Ketenagakerjaan.

3. Tanggung Jawab Hukum Kontrak: Target volume panen (output) mengikat secara individu antara perusahaan dan pekerja yang namanya tercantum dalam kontrak kerja resmi.

BACA  Polres Way Kanan Tangkap Diduga Pemuda 35 Tahun yang Tega Cabuli Anak Tetangga Selama Bertahun-tahun

Meskipun terdapat tekanan pemenuhan target basis borong atau mengejar premi berondolan, tindakan membawa bantuan luar secara sembunyi-sembunyi merupakan pelanggaran disiplin berat yang dapat berujung pada sanksi Surat Peringatan (SP) hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), apalagi secara terang – terangan.

Konfirmasi Pihak Lapangan dan Sikap Bungkam Manajemen Afdeling.

Saat dimintai klarifikasi mengenai temuan ini, Mandor 1 Afdeling VII Kebun Rambutan, Parit Saragih, secara tegas membantah adanya keterlibatan pekerja anak di bawah umur di wilayah kerjanya.

Namun, upaya konfirmasi lebih lanjut terkait adanya pekerja tidak resmi di Afdeling VII, guna mendapatkan keberimbangan berita (cover both sides) menemui jalan buntu. Asisten Afdeling VII, Hanso Saragih, bersama Mandor 1, Parit Saragih, tidak memberikan jawaban atau tanggapan resmi saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (19/06/2026),  meskipun pesan konfirmasi yang dikirimkan telah menunjukkan status terkirim dan dibaca (bercentang dua).

BACA  POLSEK PASEMAH AIR KERUH TERIMA PENYERAHAN SENPI RAKITAN DALAM RANGKA OPS SENPI MUSI 2026

Desakan Penegakan Sanksi oleh Manajemen PTPN IV PalmCo.

Publik kini mendesak jajaran Manajemen PTPN IV PalmCo tingkat pusat maupun regional untuk segera turun ke lapangan melakukan investigasi menyeluruh dan evaluasi ketat di Kebun Rambutan. Jika dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dan regulasi ini terbukti benar, manajemen diharapkan mengambil tindakan tegas tanpa tebang pilih terhadap oknum yang melakukan pembiaran.

Di sisi lain, untuk mengatasi beratnya beban fisik di lapangan atau tingginya target volume panen, para pemanen diimbau untuk menempuh jalur formal, yakni melaporkan kendala kapasitas kerja ke manajemen afdeling guna mengusulkan penyesuaian ancak (luasan area kerja) atau meminta tambahan tenaga pemanen resmi yang sah secara hukum.  (Syahrial).

No More Posts Available.

No more pages to load.