Pengadilan Negeri Sibolga,Menyatakan Putusan Tuntutan FG Tidak Dapat di Terima

oleh
Oplus_131072

Tapanuli TengahKabar gembira yang dinanti-nanti oleh Advo. Hadi Alamsyah S.H & Patners sebagai kuasa hukum tergugat atau totonafo nduru (sebagai tergugat) melawan faogoaro gulo sebagai (penggugat), yaitu sidang putusan pada Kamis 09/07/2026, Sekitar pukul 14.15 wib.

 

example banner

 

Sidang kembali di gelar yang empat bulan telah berjalan, sidang putusan tersebutpun di beritahukan via online dengan nomor perkara perdata no. 162/Pdt.G/2025/PN.Sbg dan Amar sebagai hakim mengadili dan putuskan ” Menyatakan tuntutan Provisi Penggugat tidak dapat diterima (niat ontvankelijkeverklaard),” resmi dari pn sbg. 

 

 

Putusan tersebut melalui advo. Hadi Alamsyah S.H & Patners langsung menyampaikan ke kliennya totonafo nduru ” putusan sudah kita dengar namun hingga waktu di ulur hari ini hingga kita memenangkan perkara ini,” tegas Hadi 

 

 

Tak hanya itu hadi juga mengatakan langsung dan di dihadiri 2 orang awak media ” kami juga berterima kasih kepada semua pihak dari awal hingga akhir perkara ini diputuskan,yang selalu setia menemani dan setia mengawal kasus ini terlebih kepada dinda kami dari media.” ujar Hadi

 

Keluarga totonafo nduru pun sangat berterima kasih kepada semua yang berperan terlebih kepada Advo. Hadi Alamsyah S.H & Patners,media dan saksi-saksi, di wakil oleh mantan kades penutinus ndaha ” Iyah trimakasih banyak kepada semua baik pak Hadi sebagai pengacara kami juga media dan saksi-saksi kiranya persaudaraan kita selalu harmonis kami menganggap semua sebagai keluarga.” Tutupnya 

 

 

Dalam hal ini menjadi pembelajaran penting dalam setiap permasalahan yang melanggar hukum atau melawan hukum, kebenaran satupun tak ada yang bisa Mengalahkannya karna kebenaran tetap benar (Red)

BACA  Camat Semende Darat Laut Hadiri, Fasilitasi, dan Pimpin Dialog Reses Masa Sidang VI Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan

No More Posts Available.

No more pages to load.