Alif mengklaim objek tanah perkara miliknya tapi tidak dapat membuktikan dan tidak tau batas batas tanahnya sewaktu sidang lapangan. PN Sidikalang

oleh
oleh

Sidikalang,-CN -Tim kuasa hukum Sarah Sagala yang terdiri dari Dr. Ramces Pandiangan, SH., MH., Roymond P. Sinaga, SH., Tiopan Tarigan, SH., dan rekan, mempertanyakan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam perkara sengketa tanah yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang.

Kuasa hukum menyoroti pemberitaan serta pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum pihak terlapor Alifsan Sagala. Menurut mereka, sejumlah keterangan yang muncul perlu diuji secara objektif berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi.

example banner

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah keterangan Umar Angkat, yang disebut sebagai pemegang hak ulayat di Kelurahan Sidiangkat, Kuta Padang. Berdasarkan keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum, Umar Angkat pernah mendatangi rumah Alifsan Sagala bersama tim pemegang hak ulayat
3 hari kemudian disuruhnya lah iskandar ke rumah Alifsan untuk menanyakan surat tanahnya untuk mempertanyakan surat tanah yang saat ini diklaim sebagai milik Alifsan Sagala.

“Menurut kesaksian Pak Umar Angkat dalam persidangan, ketika ditanyakan mengenai surat tanah tersebut, Alifsan Sagala tidak dapat menunjukkan surat yang dimaksud,” ujar kuasa hukum Sarah Sagala, Jumat (4/9/2026).

BACA  Jumat Curhat Polsek Rantau Kopar: Warga Diingatkan, Jangan Bakar Lahan, Kamtibmas Harga Mati

Tidak hanya persoalan dokumen, tim kuasa hukum juga menyoroti hasil pemeriksaan setempat atau plaatselijk onderzoek (PS). Mereka mempertanyakan bagaimana seseorang dapat mengklaim suatu bidang tanah apabila tidak dapat menunjukkan secara jelas batas-batas objek tanah yang disengketakan.

“Pada agenda pemeriksaan setempat, menurut keterangan yang kami peroleh, Alifsan Sagala juga tidak dapat menunjukkan batas-batas tanah yang menjadi objek perkara. Pertanyaannya, apabila seseorang mengaku sebagai pemilik, mengapa batas objek tanah yang diklaim justru tidak dapat ditunjukkan?” kata kuasa hukum.

Namun, tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh persoalan tersebut tetap harus dinilai berdasarkan pembuktian di persidangan dan kewenangan majelis hakim.

Soroti Dokumen Tahun 1979 dan 1980

Tim kuasa hukum Sarah Sagala kemudian mengungkap adanya persoalan yang menurut mereka perlu diuji terkait dokumen pertanahan yang menjadi objek laporan.

Mereka menyebut terdapat surat tahun 1979 yang dilaporkan sebagai surat yang diduga tidak benar. Pada sisi lain, terdapat dokumen tanah milik Manan Limbong yang disebut berasal dari tahun 1963 dan kemudian mengalami perubahan pada tahun 1980 karena sebagian objek tanah tersebut telah dihibahkan kepada GKPPD.

BACA  TP PKK Kecamatan Datuk Bandar Gelar Pembinaan dan Monitoring TP PKK Kelurahan

Hal yang menjadi pertanyaan kuasa hukum adalah posisi Alifsan Sagala dalam dokumen tahun 1980 tersebut.

Menurut mereka, Alifsan Sagala tercatat sebagai saksi dalam perubahan surat tanah Manan Limbong tahun 1980 dan membubuhkan tanda tangannya.

“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Jika pada tahun 1979 sudah ada surat yang menyatakan objek tersebut sebagai tanah Alifsan Sagala, mengapa pada tahun 1980 Alifsan justru menjadi saksi dan membubuhkan tanda tangan pada surat perubahan tanah Manan Limbong, sementara objek tanah yang dipersoalkan disebut sama?” ujar kuasa hukum.

Kuasa hukum menyebut keberadaan tanda tangan tersebut perlu diuji dan dikaitkan dengan keseluruhan rangkaian dokumen serta fakta persidangan. Menurut mereka, posisi Alifsan sebagai saksi dalam dokumen tahun 1980 menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan.

“Kalau benar objek tersebut sejak awal merupakan tanah Alifsan Sagala, semestinya persoalan itu menjadi keberatan ketika dokumen tanah Manan Limbong dibuat atau diperbaharui. Tetapi berdasarkan dokumen yang kami soroti, Alifsan justru hadir sebagai saksi,” katanya.

BACA  Kapolda Sumut Tinjau Posko Penanganan Erupsi Gunung Sinabung, Pastikan Kesiapsiagaan 100 Personel Brimob

Minta Persoalan Tidak Dibangun Berdasarkan Dugaan

Tim kuasa hukum Sarah Sagala mengingatkan agar perkara tersebut tidak dibangun hanya berdasarkan asumsi atau dugaan sepihak.

Menurut mereka, setiap pihak harus berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, terlebih apabila pernyataan tersebut berkaitan dengan kepemilikan tanah, keabsahan surat, maupun dugaan tindak pidana.

“Jangan karena kedugaan cara berpikir kita membuat orang lain tersandung hukum. Semua harus diuji dengan bukti dan fakta persidangan,” tegasnya.

Mereka juga menekankan bahwa dugaan mengenai keabsahan dokumen tidak boleh serta-merta diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum adanya pembuktian dan putusan dari lembaga yang berwenang.

Karena itu, pihaknya meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PN Sidikalang serta memberikan ruang kepada majelis hakim untuk menilai alat bukti, keterangan saksi, dokumen, dan hasil pemeriksaan setempat.

“Yang menentukan benar atau tidaknya dalil masing-masing pihak bukan opini di luar persidangan, melainkan pembuktian dan putusan pengadilan,” pungkasnya, Team

Editor R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.