Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus IRT Pengedar Sabu di Teluk Mengkudu

oleh
oleh

Serdang Bedagai|CN- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial SY (50), Warga Dusun II Desa Liberia, Kec. Teluk Mengkudu, Kab. Serdang Bedagai berhasil diringkus oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) terduga pengedar Sabu. Rabu, September 2026 Sekira Pukul 16.20 WIB.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di Desa Liberia. Menanggapi aduan tersebut, Tim Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan pemantauan intensif di lokasi.

BACA  Brimob Sumut Sambangi Warga, Perkuat Pemantauan Erupsi Gunung Sinabung di Tanah Karo
example banner

Setelah mengidentifikasi target, petugas melancarkan strategi penyamaran sebagai pembeli (undercover buy). Saat menyepakati transaksi dan pelaku menyerahkan paket narkotika, petugas langsung melakukan penyergapan di tempat.

Dari interogasi singkat di lapangan, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial RZ di Tembung sebanyak 5 paket seharga Rp200.000,- per paket, 3 paket di antaranya sudah berhasil terjual untuk kebutuhan sehari-hari.

Kini tersangka beserta barang bukti: 2 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dibalut kertas putih dan tisu dengan berat kotor 1,1 gram, 1 (satu) unit HP Android telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA  Persempit Ruang Gerak Kejahatan Jalanan, Brimob Sumut dan Polrestabes Medan Gencarkan Patroli KRYD hingga Dini Hari

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus peredaran sabu tersebut oleh Sat Res Narkoba.

Kasi Humas mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan Kepolisian dalam menghentikan peredaran gelap narkotika.

BACA  Satreskrim Polres Tebing Tinggi Cek Lokasi Dugaan Galian C Ilegal, Tidak Ditemukan Alat Berat

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak sekali-kali terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan ke Polres Sergai atau menghubungi Call Center 110 agar dapat langsung kami tindak tegas”, ucapannya.

Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika / UU RI Terkait. (R.Giawa)

No More Posts Available.

No more pages to load.