Komunitas Wartawan Tebo (KAWAT).Desak Kejaksaan Periksa Camat Rimbo Ulu.Terkait kasus korupsi APBDes Sungai Pandan .

oleh
oleh
Oplus_131072

Tebo—Cakrawalanusantara .id –Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, yang merugikan negara hingga Rp1,16 miliar untuk tahun anggaran 2023–2024, terus menyita perhatian publik. Meskinpun penyidik kejaksaan telah menahan mantan Kepala Desa berinisial AF dan mantan Bendahara berinisial PW, Komunitas Wartawan Tebo ( KAWAT) menilai penanganan kasus ini belum tuntas.
​Sebab, hingga saat ini penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap Camat Rimbo Ulu, Joko Kisworo. Skandal korupsi bernilai fantastis dan luar biasa. memicu spekulasi bahwa ada pihak lain yang turut menikmati atau memuluskan praktik penyimpangan tersebut.
​”Kenapa kasusnya cuma berhenti di mantan kades dan bendahara saja. Padahal dalam mekanisme pencairan Dana Desa, ada peran camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD),Ujar Husni sebagai Ketua Wartawan Tebo.
​Ia mendesak Korps Adhyaksa untuk bersikap transparan dan segera memanggil Camat Rimbo Ulu guna memutus kecurigaan publik mengenai adanya “permainan kotor” antara oknum aparat penegak hukum (APH) dengan pihak-pihak tertentu.

BACA 

Menurutnya, rekomendasi pencairan yang diterbitkan camat menjadi kunci utama mengalirnya dana tersebut.
​”Camat tetap memberikan rekomendasi pencairan padahal laporan dari tahap sebelumnya diduga belum selesai, fiktif, atau tidak lengkap. Jika ada pembiaran secara sengaja dari hasil pengawasan berkala demi keuntungan pribadi, meminta pungli, atau menerima fee, maka itu jelas pelanggaran serius,” tegasnya.

BACA  Bantuan Bhayangkari Daerah Sumut Tiba di Pengungsian Kuta Tengah
example banner

Secara regulasi, rekomendasi pencairan Dana Desa oleh camat diatur ketat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk memastikan verifikasi dokumen berjalan berjenjang. Jika temuan di lapangan membuktikan adanya pembiaran, penyalahgunaan wewenang, atau penerimaan imbalan, pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan undang-undang berikut:

​Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001). Setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mengatur pihak yang menyuruh melakukan, menganjurkan, atau turut serta melakukan tindak pidana bersama tersangka utama (AF dan PW).

Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001, mengatur sanksi bagi penyelenggara negara yang menerima hadiah, janji, atau memotong dana pencairan untuk keuntungan pribadi.
​Pembiaran Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999, yang merujuk pada pelanggaran kewajiban jabatan secara sengaja yang mengakibatkan berlanjutnya tindak pidana korupsi.

BACA 

​KAWAT berharap Kejari Tebo bergerak cepat dan tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas aliran dana maupun peranan tiap pejabat yang berwenang, demi mengembalikan kepercayaan publik dan menegakkan keadilan di Kabupaten Tebo. (Teno jabrik)

No More Posts Available.

No more pages to load.