Mencederai Marwah Institusi Polri, Oknum Kades Babatan Dilaporkan Anggota Polsek Lintang Kanan

oleh

EMPAT LAWANG, SUMSEL. CN — Perkembangan terbaru terkait dugaan intervensi terhadap proses penanganan kasus pencurian di Polsek Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, kembali mencuat.

 

example banner

Oknum Kepala Desa (Kades) Babatan yang sebelumnya diduga mendatangi Polsek Lintang Kanan bersama sejumlah orang dan meminta agar seorang terduga pelaku pencurian dilepaskan, kini dilaporkan ke Polres Empat Lawang oleh anggota Polsek Lintang Kanan.

 

Laporan tersebut disebut dilakukan oleh anggota Polsek Lintang Kanan yang merasa keberatan dengan dugaan tindakan dan tekanan yang terjadi saat mereka sedang menjalankan tugas kepolisian.

 

Sebelumnya, pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, oknum Kades Babatan bersama beberapa orang diduga datang ke Mapolsek Lintang Kanan setelah polisi mengamankan seorang terduga pelaku pencurian.

BACA  Polsek Rantau Kopar Sosialisasi Tabligh Akbar Maulid Nabi, UAS Bakal Hadir di Polres Rohil

 

Dalam kejadian tersebut, pihak yang datang disebut meminta agar terduga pelaku dikeluarkan. Bahkan, menurut keterangan yang diperoleh, terdapat ancaman akan dilakukan aksi demonstrasi apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.

 

Situasi tersebut kemudian disebut membuat anggota yang sedang piket berada dalam kondisi tertekan. Terduga pelaku akhirnya dikeluarkan dari pengawasan polisi. Perkembangan ini kemudian berlanjut dengan dilaporkannya oknum Kades Babatan ke Polres Empat Lawang oleh anggota Polsek Lintang Kanan.

BACA  Polres OKU Ikuti Vidcon Anev Ops Aman Nusa II Penanggulangan Karhutla Tahun 2026

 

Langkah tersebut menjadi perhatian karena laporan dilakukan oleh anggota kepolisian yang berkaitan langsung dengan peristiwa yang terjadi di lingkungan Polsek Lintang Kanan.

 

“Laporan sudah diterima” Ujar Kasat Reskrim Polres Empat Lawang saat di konfirmasi awak media. Nanti akan segera gelar perkara yang akan dipimpin langsung oleh Bapak Kapolres. Senin atau Selasa setelah selesai gelar nanti akan kami sampaikan kepada awak media”Kata Kasat diruang kerjanya.

 

Mendapat keterangan dari informasi lain, laporan ini pasal yang akan diterapkan 281, 342, 350 KUHP, kronologi lengkap dalam laporan, serta langkah penyelidikan yang akan dilakukan, masih menunggu keterangan resmi setelah usai gelar perkara dari Polres Empat Lawang.

BACA  Konfercab VIII IPPNU, Wawako Dorong Kader Muda Berdaya

 

Kasus ini juga berkaitan dengan laporan dugaan pencurian yang dibuat oleh Meike Heriyanto dengan nomor LP/B/12/IV/2026/SPKT/POLSEK LINTANG KANAN/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMATERA SELATAN.

 

Meike sebelumnya mempertanyakan alasan terduga pelaku yang telah diamankan polisi kemudian dikeluarkan. Ia berharap laporan pencurian yang dibuatnya tetap diproses secara profesional dan transparan. Dengan adanya laporan dari anggota Polsek Lintang Kanan tersebut, publik kini menunggu penjelasan resmi Polres Empat Lawang mengenai dugaan intervensi tersebut, termasuk apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam tindakan yang dilaporkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.