EMPAT LAWANG, SUMSEL. CN — Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran Polsek Lintang Kanan. Personel kepolisian turun langsung ke wilayah masyarakat untuk menyampaikan imbauan agar warga tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan.
Pesan tersebut terlihat dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan personel Polsek Lintang Kanan bersama masyarakat. Dalam kegiatan itu, polisi membentangkan spanduk bertuliskan “STOP!!! MEMBAKAR HUTAN & LAHAN” sebagai bentuk kampanye pencegahan Karhutla.
Imbauan tersebut juga menekankan pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran sejak dini, terutama saat kondisi lahan dan vegetasi mudah terbakar.
Kapolsek Lintang Kanan AKP M. Yusuf Lubis, S.H., M.H., melalui personelnya mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, pembakaran hutan dan lahan juga dapat berujung pada proses hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Dalam spanduk sosialisasi tersebut dicantumkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat (3). Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan terkait pembakaran hutan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Jajaran Polsek Lintang Kanan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan dan lahan dari ancaman kebakaran.“Jangan bakar hutan dan lahan. Lindungi hutan untuk masa depan dan jaga lingkungan demi generasi penerus.”
Langkah preventif tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian membangun kesadaran masyarakat sekaligus mencegah terjadinya Karhutla yang dapat menimbulkan kerugian lingkungan, ekonomi maupun gangguan kesehatan akibat asap.
**“Cegah Karhutla dari sekarang. Jaga hutan, jaga lingkungan, dan jaga masa depan.”**









