Kadisdik Tebing Tinggi Bantah Pergantian Kepsek Terkait Revitalisasi Sekolah

oleh
oleh

Tebing Tinggi.CN- Isu pergantian sejumlah kepala sekolah di Kota Tebing Tinggi yang dikaitkan dengan program revitalisasi pembangunan sekolah ditepis tegas Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Denni Saragih yang berlangsung di Jln. Kom. Laut Yos Sudarso, Tanjuk Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi (21/09/2026)

Denni memastikan rotasi kepala sekolah tidak memiliki kaitan dengan pelaksanaan program revitalisasi sekolah. Pergantian tersebut, kata dia, merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

example banner

“Tidak ada hubungan dengan revitalisasi sekolah,” tegas Denni Saragih kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Ia menegaskan, posisi kepala sekolah pada hakikatnya merupakan penugasan terhadap seorang guru. Dengan demikian, jabatan kepala sekolah bukanlah jabatan yang mengubah status dasar seorang guru.

BACA  SATRESNARKOBA POLRES EMPAT LAWANG AMANKAN DUA TERDUGA PENGEDAR SABU, 40 PAKET BERHASIL DIAMANKAN

Hal itu, lanjut Denni, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Ketentuannya jelas, kepala sekolah adalah penugasan bagi seorang guru. Jabatan dasarnya tetap sebagai guru,” ujarnya.

Pergantian Bagian dari Dinamika Organisasi

Pandangan senada disampaikan pemerhati pendidikan, Ridwan Siahaan. Menurutnya, pergantian kepala sekolah merupakan hal yang dimungkinkan dalam dinamika organisasi karena kepala sekolah menjalankan tugas berdasarkan penugasan.

BACA  Kapolsek Lubuk Raja Bersama Personel Ikuti Talk Show di Radio Sukses Baturaja, Bahas Karhutlah dan Kamtibmas

“Pergantian merupakan konsekuensi logis dalam roda organisasi dan menjadi kewenangan serta hak prerogatif pimpinan,” kata Ridwan.

Terkait program revitalisasi sekolah, Ridwan turut menyinggung Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Direktorat Sekolah Dasar Nomor 1058/C3/KPA/I/SK/2026 tentang Panduan Pelaksanaan dan Laporan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, kepala sekolah selaku penanggung jawab memiliki sejumlah kewajiban, antara lain menetapkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), mengoordinasikan pelaksanaan tugas P2SP, serta melakukan pengawasan agar bantuan revitalisasi dilaksanakan sesuai ketentuan.

Yang menjadi penekanan, kata Ridwan, pergantian kepala sekolah tidak serta-merta menghentikan pertanggungjawaban atas program yang sedang berjalan.

BACA  Kapolres Tebing Tinggi Ramah Tamah Dengan Wartawan

Apabila terjadi pergantian penanggung jawab, pejabat sebelumnya tetap berkewajiban menuntaskan laporan pekerjaan dan laporan keuangan sesuai batas waktu penugasannya. Setelah itu, seluruh laporan diserahkan kepada penanggung jawab yang baru.

“Jadi, mekanisme
pertanggungjawabannya sudah diatur. Penanggung jawab sebelumnya wajib menyelesaikan laporan pekerjaan dan keuangan, kemudian menyerahkannya kepada penanggung jawab pengganti,” tegas Ridwan.

Penjelasan tersebut sekaligus mempertegas bahwa pergantian kepala sekolah dan pelaksanaan revitalisasi merupakan dua hal yang memiliki mekanisme masing-masing sesuai aturan yang berlaku. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.