Serdang Bedagai|CN– Dua Orang Pria inisal HW (40), warga Jl. Badak, Kota Tebing Tinggi dan MR (34), warga Ladang Lama, Desa Sei Buluh, Kec. Teluk Mengkudu berhasil diamankan oleh tim Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai terduga miliki narkotika jenis sabu.
Keduanya diamankan pada saat tim Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan patroli rutin di Wilayah Hukum Polres Sergai tepatnya di simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kec. Teluk Mengkudu, Kab. Serdang Bedagai, Rabu, (30/9/2026) Sekira Pukul 19.00 WIB.
Saat petugas di lokasi, salah satu dari mereka terlihat membuang satu paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu menggunakan tangan kirinya. Petugas dengan sigap langsung mengamankan kedua laki-laki tersebut.
Dari hasil interogasi di tempat, keduanya mengaku berinisial HW dan MR. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti: satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram, Dua unit handphone Android dan Satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Selasa (06/10/2026) membenarkan penangkapan kedua tersangka oleh tim patroli Sat Res Narkoba Polres Sergai.
Beliau menegaskan bahwa Polres Serdang Bedagai tidak akan memberi ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, ucapannya.
Pasal yang disangkakan: Pasal 114 dan Pasal 609. (R.Giawa)












