Polsek Lubuk Batang Amankan Satu Tersangka Pencurian HP

oleh
oleh
NextUI hero Image

OKU , CN. – Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

example banner

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ZH (25), warga Dusun V, Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

 

Kasus ini merupakan perkara non-TO Operasi Sikat Musi I Tahun 2026 yang dilaporkan ke Polsek Lubuk Batang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/VII/2025/SPKT/Sek. Lubuk Batang/Res. OKU/Polda Sumsel tanggal 9 Juli 2026.

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Dusun VI RT 001 RW 006, Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

BACA  Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres OKU Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Baturaja

 

Kejadian tersebut baru diketahui pelapor Da’u Fernanda Aditya (24) sekitar pukul 04.30 WIB ketika terbangun dari tidurnya.

 

Saat itu, pelapor mendapati satu unit handphone merek Infinix warna biru tipe HOT40i miliknya telah hilang. Selain itu, satu unit handphone merek OPPO tipe A5 warna hitam milik rekannya, Farhan, yang juga tinggal di kontrakan tersebut, turut hilang.

 

Pelapor kemudian memeriksa kondisi sekitar kontrakan dan menemukan jendela yang sebelumnya dalam keadaan tertutup dan terkunci telah terbuka serta mengalami kerusakan. Diduga pelaku masuk ke dalam kontrakan melalui jendela tersebut.

BACA  Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Karhutla, Dua Warga Diamankan Saat Membuka Lahan dengan Cara Membakar

 

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp2,5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuk Batang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian.

 

Hingga akhirnya, pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di rumahnya yang berada di wilayah Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Lubuk Batang melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan tersangka sekitar pukul 13.00 WIB.

 

Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Lubuk Batang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA  Polsek Peninjauan Gelar Patroli Hunting Premanisme, Satu Orang Diamankan

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian handphone milik korban yang digunakan untuk keperluan sehari-hari.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:

1 buah kotak handphone Infinix HOT40i, 1 unit handphone Infinix warna biru.

 

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Batang. Penyidik masih melakukan proses hukum lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut penyelidikan Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang terhadap laporan masyarakat terkait dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lubuk Batang.

No More Posts Available.

No more pages to load.