Sengketa lahan seluas kurang lebih 240 hektare antara Almi bergelar Tuan Hop dan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) kini bergulir di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu

oleh
oleh

Way Kanan , CN-– Sengketa lahan seluas kurang lebih 240 hektare antara Almi bergelar Tuan Hop dan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) kini bergulir di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. Selain mempersoalkan lahan yang diklaim sebagai milik keluarga penggugat, perkara ini juga menyangkut tuntutan kerugian yang nilainya mencapai Rp6 miliar.

example banner

Di tengah proses hukum tersebut, PT PSMI menyatakan areal perkebunan tebu yang dikelolanya berada dalam cakupan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan instansi pertanahan berwenang.

Melalui kuasa hukumnya, Fery Soneri, S.H., M.H., perusahaan menegaskan bahwa klaim kerugian yang diajukan penggugat harus diuji melalui pembuktian di persidangan. Dengan demikian, nilai gugatan tersebut belum dapat dianggap sebagai kerugian yang terbukti secara hukum.

“Terhadap gugatan dengan nilai Rp6 miliar tersebut, tanggapan kami selaku kuasa hukum tergugat adalah bahwa nilai tersebut merupakan klaim kerugian dari pihak penggugat. Kebenaran dan dasar perhitungan nilai kerugian tersebut akan diuji dalam proses pembuktian di persidangan,” ujar Fery.

BACA  Pengembangan LINTERA Anak untuk memperkuat layanan penjangkauan penerima informasi

Menurut pihak perusahaan, persidangan menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan dalil, bukti, dan argumentasi hukum. Hasil akhirnya akan bergantung pada pemeriksaan majelis hakim terhadap materi perkara yang diajukan.

“Proses persidangan masih berlangsung. Oleh karena itu, kita menunggu proses pembuktian dan putusan majelis hakim yang memeriksa perkara untuk mengetahui apakah klaim kerugian tersebut dapat dibuktikan atau tidak,” tambahnya.

PT PSMI Persoalkan Aktivitas di Lahan Sengketa

Di luar persoalan nilai gugatan, PT PSMI juga menyoroti keberadaan posko yang disebut telah didirikan pihak penggugat bersama keluarganya di lokasi yang disengketakan.

BACA  Kapolsek Bandar Khalipah Berikan Imbauan Humanis kepada Pedagang dan Masyarakat

Berdasarkan informasi yang diterima perusahaan, keberadaan posko tersebut disertai pembatasan terhadap aktivitas operasional perkebunan di areal seluas kurang lebih 240 hektare itu. PT PSMI menyayangkan tindakan pendudukan fisik lahan yang dinilainya dilakukan secara sepihak.

Meski demikian, keterangan mengenai pendirian posko dan pembatasan aktivitas tersebut berasal dari pihak perusahaan. Konfirmasi dari Almi atau kuasa hukumnya diperlukan untuk mengetahui tanggapan serta dasar tindakan pihak penggugat di lokasi tersebut.

PT PSMI menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus mengedepankan kepastian hukum dan menghormati hak masing-masing pihak. Perusahaan juga mengimbau seluruh pihak menahan diri agar persoalan tersebut tidak memicu konflik di lapangan selama proses peradilan berlangsung.

Perkara Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Bbu

Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Almi bergelar Tuan Hop berkaitan dengan lahan seluas kurang lebih 240 hektare yang diklaim sebagai milik keluarga besarnya.

BACA  Judi Ikan-Ikan Menjamur di Rokan Hulu, Nyali Kapolres & Kapolsek Ditantang Warga!

Sidang perdana perkara Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Bbu berlangsung di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu pada 20 Oktober 2026. Persidangan kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada 5 November 2026.

Informasi mengenai alasan penundaan sidang belum terperinci dalam bahan pemberitaan yang tersedia. Karena itu, penjelasan dari kedua pihak masih diperlukan agar penyebab penundaan dapat disampaikan secara akurat.

Sampai saat ini, klaim kepemilikan lahan, dasar penguasaan berdasarkan HGU, serta tuntutan kerugian Rp6 miliar masih menjadi bagian dari persoalan yang perlu diuji dalam proses hukum.

PT PSMI menyatakan menghormati jalannya persidangan dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada majelis hakim. Putusan pengadilan nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan penyelesaian perkara berdasarkan bukti dan argumentasi hukum yang disampaikan para pihak(Edo)

No More Posts Available.

No more pages to load.