EMPAT LAWANG, SUMSEL. CN – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Empat Lawang, berhasil mengamankan seorang pria berinisial SR alias Rijok, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Gedung Koperasi Merah Putih, Desa Ulak Mengkudu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Terduga pelaku diamankan pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan perkebunan Desa Ulak Mengkudu, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya. Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Ipda Rido Candra, S.H., atas arahan Kapolsek Tebing Tinggi, Kompol Herman Akhiri, S.I.P., M.M.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada 16 Mei 2026. Terduga pelaku diduga membobol ruang satpam gedung koperasi dengan cara merusak pintu. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin tackle katrol listrik merek Assano.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian yang menyasar fasilitas dan aset masyarakat.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Polres Empat Lawang berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.












