Berkebun di Areal Penggunaan Lain, Larisman Sihombing Masih Mendekap di Tahanan Polres Inhil

oleh
oleh

Tembilahan,-CN -Nasib malang menimpa Larisman Sihombing. Demi mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarganya, ia kini harus mendekam di sel tahanan Polres Indragiri Hilir (Inhil). Kasus ini memicu sorotan di tengah gencarnya upaya pemerintah melakukan pemulihan kawasan hutan, yang dinilai tebang pilih karena menyasar masyarakat kecil alih-alih korporasi besar. 27 Oktober 2026

Larisman diduga menjadi tumbal penegakan hukum dalam bidang pencegahan perusakan hutan. Ia disangkakan melanggar Pasal 92 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja Tahun 2023. Padahal, secara yuridis, lahan yang digarap Larisman diketahui berada dalam kawasan Area Penggunaan Lain (APL) atau Hak Pengelolaan (HPL) yang berstatus zona putih (bukan kawasan hutan).

BACA  Brimob Sumut Bersama TNI dan Pihak Perusahaan Laksanakan Pengamanan dan Penertiban Lahan di Padang Lawas Utara
example banner

Fakta tersebut diperkuat oleh tim penasihat hukum tersangka dari Kantor Hukum Hasran & Partners, yang terdiri dari Advokat Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., Rusdi Bromi, S.H., M.H., dan Tobert Rinto Purba. Mereka menegaskan telah mengantongi data akurat yang diambil langsung dari lokasi lahan yang digarap Larisman. Atas dasar kejanggalan ini, pihak kuasa hukum resmi mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tembilahan.

BACA  Hari Pertama Operasi Patuh, Polres Langkat Fokus Edukasi Tertib Lalu Lintas

Berdasarkan pantauan media di persidangan yang sempat tertunda sebelumnya, agenda sidang kali ini adalah pembacaan permohonan Praperadilan dari pihak pemohon. Dalam gugatan tersebut, tim kuasa hukum mengajukan 12 poin petitum. Salah satu poin utamanya mendesak Hakim Tunggal, Candra, S.H., M.H., untuk membatalkan status tersangka Larisman Sihombing karena aktivitas bertaninya berada di kawasan APL, bukan kawasan hutan lindung atau konservasi.

Melalui keluarga, Larisman Sihombing berharap perkara ini mendapatkan atensi serius dari pihak-pihak terkait. Pihak keluarga mempertanyakan keadilan hukum yang terkesan tajam ke bawah, mengingat Larisman hanya seorang warga yang mencoba bertahan hidup, sementara korporasi besar yang mengeruk keuntungan dari hutan sering kali luput dari jerat hukum pidana.

BACA  Wamenag Tekankan Integritas dan Loyalitas ASN Kemenag

Menutup pernyataannya, Advokat Hasran menyampaikan bahwa mereka menghormati jawaban dari pihak termohon yang telah diterima. Namun, ia menilai jawaban tersebut sarat akan asumsi dan dugaan rekayasa. Pihak kuasa hukum berencana menghadirkan saksi ahli pada agenda pembuktian mendatang untuk membuat kedudukan perkara ini menjadi terang benderang di hadapan hukum.

Editor R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.