Polsek Baturaja timur berhasil mengukap kasus pidana pencurian dengan kekerasan

oleh
oleh
  • Main Image
NextUI hero Image

OKU, CN– Polsek Baturaja Timur Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Zaki Tinasi (18).

 

example banner

Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Selasa, 21 April 2026, sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di Ruko Panti Pijat Indah, Jalan Lintas Sumatera, Jembatan Ogan 2, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

 

Korban dalam kejadian tersebut diketahui bernama Winda Yuliana (29), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

BACA  Kapolsek Peninjauan Laksanakan Minggu Kasih di Gereja GPDI Filadelfia Desa Makarti Jaya SP 6

 

Berdasarkan kronologis kejadian, peristiwa bermula ketika tersangka datang ke Panti Pijat Indah dengan berpura-pura menanyakan biaya jasa urut. Saat korban hendak menuju kamar mandi sambil membawa sebuah tas jinjing, tiba-tiba tersangka menarik tas milik korban secara paksa.

 

Tas tersebut diketahui berisi satu unit handphone merek Infinix Note 60, uang tunai sebesar Rp500.000, serta satu buah dompet yang berisi KTP dan kartu ATM.

 

Mengetahui tasnya ditarik, korban berusaha mempertahankan barang miliknya sekuat tenaga. Namun, akibat tarikan tersebut, korban sempat terseret hingga terjatuh. Meski telah berusaha mempertahankan tasnya, korban akhirnya tidak mampu menahan tarikan tersangka sehingga tas tersebut berhasil direbut dan dibawa kabur oleh tersangka.

BACA  SEORANG PRIA DIAMANKAN POLRES EMPAT LAWANG BERSAMA BARANG BUKTI SEKITAR 1 KILOGRAM GANJA

 

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, petugas Polsek Baturaja Timur berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka Zaki Tinasi (18), warga Dusun II, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

 

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat, 30 Oktober 2026, saat yang bersangkutan berada di SPBU Bakung. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Baturaja Timur Polres OKU guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres OKU melalui Polsek Baturaja Timur dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

BACA  Polres OKU Terjunkan 29 Personel KRYD Regu II untuk Amankan Musda IX DPC Partai Golkar di Hotel Zuri Baturaja

 

Polres OKU juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

 

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Polres OKU berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ulu.

No More Posts Available.

No more pages to load.