Operasi Bebas Kampung Narkoba 2026, Polsek Perhentian Raja Tangkap Pengedar Sabu‑sabu 2,02 Gram

oleh
oleh

Kampar,-CN -Jajaran Polsek Perhentian Raja berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu‑sabu dengan berat kotor 2,02 gram dalam rangka Operasi Bebas Kampung Narkoba 2026 pada Senin malam (02‑11‑2026) sekira pukul 19.45 WIB di Jalur 4 SP 2, Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.

Awalnya, Kanit Reskrim Ipda David Gusmanto, menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Atas perintah Kapolsek Perhentian Raja Iptu Okto Wahyudi, tim penyelidik segera turun ke lapangan untuk melacak keberadaan pelaku. Setelah melakukan pemantauan dan penyisiran lokasi, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial RR, (21 th) yang beralamat di Jalan Anggrek Desa Hangtuah.

BACA  Kapolda Riau Warning Keras Anggota: Terlibat Narkoba Tak Ada Ampun, Pengguna hingga Pengedar Ditindak Tegas
example banner

Dari penggeledahan terhadap tersangka dan tempat tinggalnya, tim menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu‑sabu dengan berat kotor 2,02 gram, satu bungkus rokok merek Sampurna, serta satu unit ponsel I‑phone 13 warna pink yang berisi bukti transaksi peredaran narkoba. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang yang dikuasainya berasal dari seseorang berinisial AD, dan hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung zat amfetamin. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

BACA  Sidang Penganiayaan Wartawan Ditunda, Kuasa Hukum Korban Soroti Rekaman CCTV Nihil

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan laporan masyarakat yang waspada terhadap pergerakan pengedar narkoba di lingkungan masing‑masing. Kami akan terus melakukan operasi pencegahan dan penindakan untuk membersihkan wilayah hukum kami dari peredaran narkoba,” ujar Kapolsek Perhentian Raja

BACA  Tim Elang Kuantan Polres Kuansing Ungkap Peredaran Narkoba, Sita Sabu Berat Kotor 5,84 Gram dan 108 Butir Ekstasi

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Perhentian Raja mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan indikasi peredaran narkoba ke pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dari bahaya narkoba.

Editor R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.