Medan.CN- Sebagai bentuk komitmen nyata dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, personel Kompi 2 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumatera Utara bersama Direktorat Narkoba Polda Sumut melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Jumat (6/11/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 15 personel Kompi 2 Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Sumut diterjunkan di bawah pimpinan Danton 2 Kompi 2, IPDA VIPSTAR YANTO SITORUS. Kegiatan dipimpin oleh Kasubdit 2 Narkoba Polda Sumut, AKBP HENDRO WIBOWO.
Dari pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 7 orang terduga pelaku, yang terdiri dari 6 laki-laki dan 1 perempuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, 6 orang terindikasi positif narkoba, sementara 1 orang lainnya terindikasi negatif narkoba.
Selanjutnya, ketujuh orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan Gerebek Sarang Narkoba ini merupakan langkah nyata aparat kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika, mencegah penyalahgunaan narkoba, serta melindungi masyarakat dari ancaman dan dampak buruk narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.
Brimob Sumut bersama jajaran Polda Sumut berkomitmen untuk terus bersinergi dan mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk kejahatan narkotika. Karena menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba berarti turut menjaga masa depan bangsa.
Sumber ; Humas Satuan Brimob.Polda Sumatera Utara
( Darmayani )











