Polsek Tapung Berhasil Tangkap Spesialis Bongkar Rumah Yang Meresahkan Warga

oleh
oleh

Kampar,-CN -Seorang pria berinisial MA (21) spesialis pencurian dengan pemberatan yang sering beraksi di wilayah hukum Polsek Tapung, aksinya ini tidak sendiri dilakukan melainkan bersama rekannya CA yang saat ini DPO Polsek Tapung.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto mengamankan bahwa pelaku ini sudah sangat meresahkan warga, khusunya wilayah hukum Polsek Tapung.
“Pelaku MA ini sudah dua laporan di Polsek dan aksinya juga terekam CCTV milik korban,”jelasnya.

example banner

Berawal kita mendapatkan informasi dari warga bahwa di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung terlihat pria yang tidak dikenal sering lalu lalang di rumah warga. “Warga merasa curiga dan mengamankan pelaku dan setelah dilakukan penyelidikan pelaku ini sudah sering pelaku pencurian di wilayah hukum Polsek Tapung,”ungkapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV milik korban ternyata benar pelakulah orangnya.

BACA  Sejak Fajar Tiba, Kapolres Kampar Hadir di Masjid Al‑Azhar Bangkinang Kota Jalin Kedekatan dengan Warga

Panit Opsnal Aiptu Benny Reja, S.H. beserta anggota melakukan penyelidikan dan datang ke TKP pada Sabtu (6/11/2026) dan langsung mengamankan pelaku.

“Pelaku kita interogasi dan pengambangan dan berdasar kan rekaman cctv salah seorang warga yang pernah membuat laporan ke Polsek Tapung tentang pencurian di sebuah rumah Jl. Garuda Sakti KM 16 Desa Bencah Kelubi pada Kamis (25/6/2026) lalu sekira jam 04.45 Wib,”ungkap Kapolsek.

BACA  Sat Lantas Polres Kuansing Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas dan Kawal Konvoi Harmony UNIKS

Tidak hanya itu, pelaku juga mengakui perbuatan nya pernah melakukan pencurian bersama CA (DPO) dengan cara mencongkel dan merusak jendela dapur untuk masuk kedalam rumah tersebut. “Pelaku berhasil mengambil sepeda motor Honda PCX 160, warna Silver, tahun 2025, nomor Polisi BM 3296 ZBM, milik Erwan (52) warga Bencah Kelubi yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 30 juta” ujarnya.

BACA  Kegiatan Penertiban Pertambangan Emas Ilegal (PETI) di Hulu Sungai Setingkai Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri

Selain itu, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi yang sama di Toko Pancing di Desa Bencah Kelubi milik Syahrial (39) yang mana korban mengalami kerugian Rp 3.7 juta. “Aksinya ini juga dilakukan bersama CA dan terekam CCTV, barang hasil curian ini dijual kembali ke Sumatra Utara,”tutur Kompol Bambang.
Aksi pelaku ini tidak hanya dilakukan di wilayah hukum Polsek Tapung melainkan di wilayah hukum Polsek lainnya.
“Lalu pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tapung untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek Tapung.

Editor R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.