KPK: Plang Proyek Wajib Cantumkan Masa Kerja, Kadis SDABMBK Medan Justru Bungkam

oleh

MEDAN,CN.Id.  Sabtu 7 November 2026 – Plang proyek drainase Rp 2,4 miliar di Jalan Suratman, Medan Timur, kembali menuai sorotan. Setelah KPK membenarkan plang proyek wajib transparan, Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan justru tidak menjawab konfirmasi.

Kasatgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK RI, Uding Juharudin, menegaskan papan nama proyek seharusnya mencantumkan periode penyelesaian pekerjaan.

example banner

“Sebaiknya dalam rangka transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat mencantumkan periode penyelesaian pekerjaan dicantumkan. Terima kasih atas info dan masukannya,” ujar Uding Juharudin saat dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2026).

BACA  91,93 Persen, KDKMP Rimo Bunga Siap Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Sebaliknya, upaya konfirmasi yang disampaikan kepada Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan Khairul Azmi terkait tidak lengkapnya plang proyek tersebut tidak mendapat jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Proyek yang dimaksud:

– No. Kontrak: 013/SP/24.28/APBD/2026
– Pekerjaan: Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Jl. Suratman M/D Sp. Jl. Jemadi Kearah Sp. Jl. Bilal, Kel. Pulo Brayan Darat II dan Kel. Pulo Brayan Darat I, Kec. Medan Timur
– Kontraktor Pelaksana: CV. Nayla Santika
– Nilai Kontrak: Rp 2.484.122.990,00
– Sumber Dana: APBD Tahun Anggaran 2026

BACA 

Pantauan di lapangan, plang proyek hanya mencantumkan nomor kontrak, nama pekerjaan, kontraktor, nilai kontrak, sumber dana, dan tahun anggaran. Tidak ada masa kerja, tanggal mulai dan selesai, volume pekerjaan, maupun konsultan pengawas.

“KPK sudah bicara, plang harus transparan. Tapi Kadis SDABMBK Kota Medan malah diam. Diamnya Kadis ini yang membuat publik bertanya-tanya, ada apa dengan proyek ini?”

Sikap bungkam pejabat publik atas penggunaan uang rakyat adalah bentuk tidak menghargai hak masyarakat atas informasi.

Sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021, pengadaan wajib transparan, terbuka, dan akuntabel.

BACA  Kapolres Aceh Timur Pimpin Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Idi

Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020 juga mewajibkan plang memuat waktu pelaksanaan, volume, pelaksana, dan konsultan pengawas.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mewajibkan pejabat membuka informasi penggunaan dana publik.

Untuk itu diminta Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegur Kadis SDABMBK Medan. Jangan sampai pejabat yang digaji uang rakyat justru alergi dikonfirmasi wartawan dan masyarakat. Kalau memang tidak ada yang ditutupi, kenapa harus diam?

Red…

No More Posts Available.

No more pages to load.