Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Amankan Pelaku Pesta Narkoba Di Kebun Sawit

oleh

KAMPAR KIRI-CN Rabu (22/12/2021) sekira pukul 14.00 wib  di Pondok Kebun Kelapa Sawit Desa Sei.Lipai Kec.Gunung Sahilan Kab. Kampar, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri amankan Pelaku Penyalaguna narkoba jenis shabu

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AM (39) dan SS (40) kedua pelaku warga Desa Kebun Durian Kec.Gunung Sahilan Kab.Kampar

example banner

Barsama pelaku turut diamankan barang bukit 1 Paket Sedang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Bening ( 0,83 gr ), 1 Set Alat Hisab (Bong) yg terbuat dari botol plastik merk Prim-a, 1 batang kaca pirex (pipet kaca), 2 Unit Alat Komunikasi Hp dan Uang sebesar 150.000,-

BACA  Kasus Penganiayaan Ringan Berakhir Dengan Restorative Justice di Polsek Berastagi 

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Rabu (22/12/2021) sekira pukul 14.00 Wib Personil Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri mendapat informasi dari masyarakat tentang Penyalahgunaan Narkoba yang marak di Desa Sei. Lipai Kec.Gunung Sahilan Kab. Kampar.

BACA  Waspada Penipuan: Dinas Kominfo Karo Klarifikasi Akun Messenger Palsu Wakil Bupati Karo Komando Tarigan

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kompol Bambang Sugeng, SH, MH perintahkan Kanit Reskrim serta anggota  Reskrim untuk melakukan Penyelidikan Penyalahgunaan Narkotika.

Tim Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri bertindak cepat mendatangi Tkp serta melakukan penangkapan terhadap Pelaku AM (39) dan SS (40) yang asik pesta narkoba di sebuah pondok kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Sungai Lipai Kec.Gunung Sahilan Kab.Kampar.

Kapolsek Kompol Bambang Sugeng, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.

BACA  Perkuat Kerja Sama Antar Daerah, Gubernur Sumatera Utara Lepas Pengiriman Tahap 3 Cabai Merah ke Palangka Raya

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

Penulis:ASORI CN

No More Posts Available.

No more pages to load.