Toko Mas” Sinar Maju Yang Bertempat Di Jalan Jendral Sudirman No.146/272. Sudah Banyak Para Konsumen Yang Merasa Di Bodohi

oleh
oleh

Binjai / CN Toko Mas Sinar Maju Yang Terletak di Jalan Jendral Sudirman No.146 / 272. kota binja Sumut, terkesan telah melakukan pembodohan terhadap para konsumen yang membeli pernikan asesoris di toko tersebut,

Toko mas Sinar Maju di kota Binjai. Yang di kelolah oleh warga keturunan Tionghoa tersebut sudah semeta Merta terus melakukan pembodohan terhadap para konsumennya, bukan hanya satu dua orang saja saja tapi sudah banyak korban pembodohan yang mana telah dilakukannya.

example banner

Hal tersebut di ketahui di saat pertama berita ini di naikan yang mana banyak menuai kontra dari para nitizen pembaca yang mana pernah juga menjadi korban pembodohan dari toko tersebut, yang sempat mengutuk dan mengujat akan pembodohan yang dilakukan oleh toko tersebut,

Seperti yang mana di alami seorang ibu berinisial EI yang membeli 3 unit gelang tangan beberapa waktu yang lalu. Saat mengembalikan atau menjual kembali barang tersebut, pihak toko mas memotong upah dari barang yang di belinya tersebut, dengan sangat tidak wajar dan terkesan seenak perutnya saja, dengan serta Merta menyebutkan jumlah potongan saat melakukan Teransaksi pengembalian barang yang sudah di belinya,

BACA  Gabungan Polisi dan Subdenpom Razia Tempat Hiburan Malam di Tebing Tinggi

 

Sedangkan harga barang yang di beli seberat bruto 7, komah 0. Gram seharga.RP. 4400,000,(Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) yang mana saat mengembalikan atau menjual kembali barang tersebut, dikenakan harga potongan yang sangat tidak masuk di akal, memotong hingga 13% lebih dari harga pembelian sebelumnya. Yang mana terkesan melakukan pembodohan terhadap konsumenya.

 

Hal tersebut di keluhkan oleh ibu berinisial EI yang mengatakan kepada awak media ini Selasa, 08/03/2022. Yang mengatakan saya sangat kecewa terhadap toko mas (Sinar Maju) yang terletak di jalan Jendral Sudirman NO.146/272 Kota Binjai yang dengan sesuka hatinya dan seenak perutnya saja melakukan pemotongan terhadap barang yang saya beli,

padahal saat saya membelinya beberapa waktu yang lalu bersama suami saya, dan suami saya sempat menanyakan kepada pihak toko tersebut prihal potongan harga pada saat mengembalikan, dengan manis mulutnya yang mengatakan,

kalau potongan seperti biasa di pasaran cuman 50,000,(Lima Puluh Ribu Rupiah) per gramnya, tetapi mengapa pada saat saya melakukan mengembalikan barang tersebut mereka dengan sesuka sukanya saja memberikan potongan terhadap barang yang saya beli, pada saat menjualnya kembali,

BACA  Patroli Dini Hari Brimob Sumut Berhasil Gagalkan Tawuran dan Balap Liar di Kota Medan

 

Eronisnya lagi pada saat saya meminta janganlah segitu tambalah pemilik toko mas tersebut tidak mau menghiraukannya langsung membawa barang tersebut dan memberikan uang seperti yang sudah di sebutkannya.

di tambahkan EI legi Saya membeli Seharga 4,400,000, (Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) tapi mereka memberikan kepada saya 3,800,000, (Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupia) sangat tidak sesuai dari jumlah harga yang saya beli sebelumnya,

 

Padahal pada saat saya melakukan teransaksi pembelian barang tersebut mereka dengan manis mulut mengatakan kami
akan akan mengenakan upah pengembalian hanya 50,000, (Lima Puluh Ribu Rupia) saja per gramnya, sedangkan barang tersebut hanya seberat Broto 7 gram dan seharusnya mereka memotongnya 350,000, (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) bukan 600,000, (Enam Ratus RiBu Rupiah) berati mereka sudah membodohi saya uangkap EI Penuh rasa kecewa.

BACA  Polres Tebing Tinggi Perketat Pengamanan Saat Blackout Sumbagut, Sisir Titik Rawan Kejahatan Jalanan

Di sisi lain sempat juga para konsumen yangmana pernah menjadi korban pembodohan yang dilakukan oleh pengusaha toko tersebut .

yang sempat mengatakan saya sampai nangis saat mengembalikan barang saya di toko tersebut, ada juga yang mengatakan, siapa saja yang membeli barang disitu pada saat mengembalikan pasti bertengkar, dan ada juga yang sempat mengujat dan mengutuknya.

Di minta kepada pemerintah daerah khususnya kota Binjai agar dapat melakukan penindakan bagi para pengusaha jual beli emas yang Legal agar tetap dapat mengikuti (SOP) Setandard Operasional Prosedur, Yang Berlaku, agar tidak, sewena wena terhadap konsumen,

dan diminta kepada (YLKI) yayasan Lembaga Keluhan Konsumen Sumut. Agar dapat memantau para pengusaha jual beli Emas khususnya kota Binjai agar para pengusaha tidak terus melakukan pembodohan terhap konsumennya.

Terlebih terhadap Toko Mas SINAR MAJU. yang terletak di Jalan Jendral Sudirman No.146/272. Kota Binjai Sumatra Utara. Karna toko tersebut adalah Legal bukan Ilegal agar kedepannya tidak lagi memanfaatkan kelegalannya menjadikan tameng guna pembodohan buat para konsumennya.

Kaperwil
(Junaidi Ginting)

No More Posts Available.

No more pages to load.