Pembangunan Ruang Laboratorium di SMPN 12 Kota Bumi Lampung Utara Diduga Bermasalah

oleh
oleh

Lampung Utara| CN- Pembuatan ruang Laboratorium di sekolah SMPN 12 Kota Bumi Lampung Utara melalui program DAK anggaran tahun 2020 diduga kuat melanggar peraturan pemerintah daerah kabupaten Lampung Utara provinsi Lampung.

example banner

Pasalnya bangunan ruang laboratorium yang  didirikan di sekolah SMPN 12 kota bumi seharusnya dikerjakan dengan cara swakelola, namun bangunan tersebut ternyata di kerjakan oleh oknum pegawai dari Dinas pendidikan yang berinisial, SM-yang biasa dipanggil dengan sebutan akrab”BRAI, ucap salah seorang Kepala Sekolah kepada awak media ini, Jum’at (20/11).

BACA  SatBrimob Polda Sumut Bina Disiplin dan Mental 31 Siswa-Siswi Taruna Bangsa, Tanamkan Karakter Tangguh dan Jiwa Nasionalisme

Namun di tempat yang berbeda kepsek SMPN 12 Kota Bumi mengakui bahwa bangunan tersebut di kerjakan dengan cara swakelola.

Namun setelah dilakukan pengumpulan Informasi dilapangan sangat disayangkan, ternyata bangunan tersebut benar dikerjakan oleh oknum pegawai dari Dinas pendidikan kabupaten Lampung Utara.

BACA  Tunjuk Kepedulian Terhadap Korban Laka Lantas, Kapolres Kampar Temui Keluarga Almarhum Alfarezi

Informasi yang di dapat, kepala sekolah SMPN 12 Kota Bumi, Neneng Spd hanya mendapatkan (Fee) atau bonus sepuluh persen dari oknum pegawai Dinas pendidikan yang mengerjakan bangunan ruang laboratorium di sekolah SMPN 12 Kota Bumi kabupaten Lampung Utara, yang di kerjakan bukan dengan cara swakelola.(Derry).

BACA  Satuan Brimob Polda Sumut Terima Kunjungan Edutrip 138 Siswa-siswi SMP AL-Amjad, Kenalkan Perapatan dan Perlengkapan Brimob

No More Posts Available.

No more pages to load.