Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penipuan Modus Aplikasi WhatsApp (WA

oleh
oleh

Lampung Barat CN – Team khusus anti bandit (tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat telah berhasil ungkap kasus dengan mengamankan terduga pelaku penipuan melalui pesan Aplikasi WhatsApp (WA), yang terjadi di Pekon Sukananti Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat, Sabtu (8/10/2022).

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK,MH melalui Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery hafri,SH, MH., mengatakan bahwa Tekab 308 Polsek Sumber Jaya telah mengamankan terduga pelaku AA (21), warga Tugusari kecamatan Sumber Jaya kab. Lampung barat atas dugaan penipuan yang terjadi pada minggu, (2/10/2022).

BACA  Berbekal Informasi Warga, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Pemilik Sabu
example banner

Kejadian bermula pada saat Korban VS (24), warga Kecamatan way tenong menerima pesan atau Chat melalui Aplikasi WhatsApp (WA) dari seseorang yang mengaku sebagai pamannya yang bernama Sarmin dan berkata ” Ini nomor rekening saya, tolong transferkan uang sebesar 5 juta rupiah, pinjam sebentar, mau beli mobil nanti keuntungannya diberikan 2 juta rupiah,” ungkap Ery.

Karena chat WA tersebut dari pamannya dan terdapat foto profil milik pamannya Sarmin, korban VS tidak merasa curiga.

BACA  Berbekal Informasi Warga, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Pemilik Sabu

Kemudian korban VS melakukan transfer 5 juta rupiah melalui BRIlink terdekat. Namun tidak lama kemudian korban menerima chat/pesan yang sama dan mengaku sebagai pamannya serta meminta tambahan uang untuk ditransferkan kembali sebesar 2 juta rupiah.

Akan tetapi korban merasa curiga karena nomor telepon tersebut tidak diangkat. Akhirnya VS mendatangi pamannya serta menanyakan perihal isi Chat/pesan tersebut.

Karena merasa tertipu, korban VS melaporkan ke Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat.

BACA  Berbekal Informasi Warga, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Pemilik Sabu

Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh Ipda Mahmudi,SH beserta anggotanya melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Dan berhasil menangkap terduga pelaku AA (21) yang sedang berada di rumah temannya Kecamatan Bukit kemuning Kabupaten Lampung Utara.

Berikut mengamankan sisa uang hasil curian dari rumahnya, yang dititipkan AA kepada orangtuanya sebesar 2,5 juta rupiah.

Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku adalah mencari korban/sasaran melalui aplikasi FACEBOOK pada kolom JUAL-BELI ONLINE,” pungkasnya.

Editor ; (Hendra CN)

No More Posts Available.

No more pages to load.