Baturaja| Asisten II Bidang Perekonomian Setda OKU H. Fachrudin Rozi,SE,. MM Menghadiri Vidcon Rapat Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Penandatanganan Kesepakatan Pemanfaatan Aset antara Pemda dengan PT Pertamina (Persero). Bertempat di Ruang Induk Rumah Dinas Bupati OKU Kamis, (9/07/2020)
Gubernur Sumsel H. Herman Deru,. SH,. MM menyampaikan, Covid-19 membuat aktivitas terbatas, namun patut disyukuri karna kita masih dapat berbuat untuk masyarakat, provinsi Sumsel tetap menjalankan kreativitas dan inovasi guna mempertahankan laju pertumbuhan ekonomi, pembangunan, infrastruktur dan pendidikan.
Pada pandemi Covid-19 diinformasikan saat ini pertumbuhan ekonomi provinsi Sumsel berada di angka 4,98% tertinggi di Pulau Sumatera.
Gubernur Sumsel juga mengatakan, penyelesaian permasalahan aset Pertamina yang ada di Sumsel menjadi penting bagi semua pihak, baik Pertamina sendiri maupun pemprov dan pemda setempat, sehingga ada kepastian hukum dan kemanfaatannya.
Melalui rakor ini, Gubernur Sumsel mengharapkan agar dapat dicapai kesepakatan demi tujuan bersama terhadap kemanfaatan aset PT Pertamina Persero yang ada di Sumsel.
Kepada pihak PT Pertamina Persero dengan adanya kerjasama ini yang diinisiasi oleh KPK tentulah membuat semangat baru bagi kita semua.
Diketahui kita memiliki lahan lebih kurang 90 hektar, yang kurang terpelihara untuk itu melalui kerjasama antara pemerintah provinsi Sumsel Pemerintah kabupaten/kota serta PT Pertamina Persero dapat mewujudkan bangunan yang monumental bermanfaat bagi masyarakat sumsel.
Dirut Utama PT Pertamina Nicke Widyawati mengatakankan bahwa, pencatatan aset yang ada di Sumsel akan diselesaikan segera, termasuk perbedaan pendapat terhadap pengelolaannya serta mengajak Pemda melalui BUMD untuk melakukan optimalisasi terhadap aset tersebut.
” yang paling utama dalam kerja sama ini adalah bagaimana kita mampu memanfaatkan lahan yang ada dan fasilitas yang ada untuk kemanfaatan masyarakat Sumsel “jelasnya.
Dikatakannya ” PT Pertamina harus menyediakan ketersediaan energi dari hulu ke hilir, kilang yang harus tersedia BBM dan pembangunan infrastruktur seperti pipa gas. Hal itu agar masyarakat mudah dalam mengakses energi tersebut.
Kita juga tahu bagaimana membangun kemandirian energi di Sumatera Selatan, rencana kedepannya kami akan membangun jaringan gas rumah tangga agar masyarakat mampu menikmati gas dari rumah ke rumah dengan hasil buminya sendiri, untuk mewujudkan semua itu tentunya kami sangat mengharapkan dukungan dari Pemprov, Pemkab, dan Pemkot, serta masyarakat juga pengawasan dari KPK.
Ketua KPK RI Komjen (Pol) Drs.Firly Bahuri, M.Si menyampaikan acara hari ini merupakan pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah kegiatan ini juga untuk meningkatkan pendapatan daerah meningkatkan pertumbuhan laju ekonomi serta membuka lapangan pekerjaan, hendaknya aset daerah ini dapat dikelola dengan sebaik mungkin.
” apa yang kita lakukan hari ini akan menentukan masa depan dari provinsi Sumatera Selatan di masa yang akan datang, dalam rangka penggunaan anggaran pada masa pandemi Covid-19 ada beberapa hal yang sudah KPK lakukan ” pungkas dia.
Selain itu, sambungnya “KPK bekerja sama dengan BPKP dan BPK untuk memastikan pengadaan barang dan jasa tidak timbul perbuatan yang melahirkan hukum. KPK membuat Satgas sampai saat ini, Satgas pencegahan KPK ada 15 satgas, 1 satgas ditugaskan pada penanganan Covid-19, 5 Satgas ditugaskan di Kementerian khusus untuk program-program penanganan Covid-19 dan 9 Satgas kita sebar ke seluruh Indonesia sesuai Korwil masing-masing untuk penggunaan anggran Covid-19.
“KPK juga membentuk sebanyak 8 Satgas untuk penindakan yang siap menghukum pelaku mengambil uang negara ” tegas dia.
KPK juga membuat surat edaran tentang pengadaan barang dan jasa dalam hal ini KPK membuat sebanyak 8 rambu-rambu agar pengadaan barang dan jasa tidak menyimpang dari ketentuan 8 rambu-rambu tersebut yaitu tidak melakukan persekongkolan dalam rangka pengadaan barang dan jasa, tidak memperoleh kick back, tidak mengandung unsur penyuapan, tidak mengandung unsur gratifikasi, tidak mengandung adanya benturan kepentingan dalam pengadaan barang jasa, tidak ada kecurangan, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat bencana dan tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat ” cetus dia.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Kesepakatan Pemanfaatan Aset Daerah Antara Pemerintah Provinsi sumsel, Pemerintah Kab/Kota dalam Hal ini, Wali kota Prabumulih, Bupati Banyu Asin, Wali Kota Palembang Bersama Dirut Utama PT Pertamina (Persero) dan di saksikan oleh Ketua KPK RI serta Komisaris PT Pertamina (Persero). (Yeyen/Amel)