Salah Kaprah, Oknum Dewan Komisi A Ikuti RDP Komisi B

Binjai| Oknum anggota dewan dari Komisi A menyebrang atau mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi B DPRD Binjai, Kamis (9/7).

Bahkan, RDP dengan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Disnaker Perindag), yang semestinya membahas refocusing dan serapan anggaran triwulan pertama malah terfokus ke pembahasan Pasar Rambung.

Bacaan Lainnya

Oknum dewan Komisi A itu diketahui dari Partai Demokrat dan berinisial MS. Bahkan, MS ikut angkat bicara meski tidak diminta oleh pimpinan rapat.

Di ruang rapat, MS melontarkan pertanyaan terkait teknis pembagian kios dan meja Pasar Rambung. Dengan nada lantang, MS meminta data-data penerima kios dan meja Pasar Rambung. Bahkan, MS berjanji akan membawa persoalan ini sampai tuntas.

“Ada pedagang ayam yang menjadi anggota saya tidak dapat. Jangan gara-gara pedagang itu anggota saya tidak bisa mendapatkan lapak di Pasar Rambung. Ini tidak ada kaitannya dengan politik. Ini murni memperjuangkan hak pedagang,” tegasnya.

Usai melontarkan semua pertanyaan dan sarannya, MS meninggalkan ruangan rapat. Sementara, rapat terus dilanjutkan dengan membahas refocusing dan serapan anggaran triwulan pertama.

Menurut Kadisnaker Perindag Hedi Novria, anggaran di dinasnya dipotong sebesar 10 persen untuk penanganan Covid-19. “Terkait capaian PAD sudah 22 persen. Untuk serapan anggaran masih 19 persen. Ini disebabkan kegiatan yang sudah terjadwal mengikuti pemerintah pusat,” terang Hedi.

Terpisah, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) Khairul, mengatakan, seharusnya oknum dewan Komisi A itu mempercayakan kepada fraksinya yang tergabung dalam Komisi B. “Kalau keterwakilan fraksinya tidak hadir dalam RDP itu, bisa saja dia (oknum dewan) itu minta izin untuk ikut dalam RDP. Tapi kalau sudah ada untuk apa lagi,” ucapnya.

“Hal ini pastinya akan ditindak lanjuti. Untuk sanski pastinya ada, setidaknya sanski teguran secara lisan,” tegas Khairul.

Sementara itu, pimpinan RDP Ardisnyah, mengatakan, oknum dewan Komisi A itu sudah meminta izin dan saat menyampaikan suara juga meminta izin.

“Sesuai tata tertib dewan, semestinya dia (MS) tidak bisa ikut dalam rapat, karena ini bukan RDP lintas komisi dan fraksi. Kan dia sudah ada keterwakilannya di Komisi B. Tapi karena penyampaiannya tidak menganggu rapat, makanya masih kita toleran,” kata Ardiansyah.

Di sisi lain Lembaga BCW yang mengikuti RDP mengakui rapat tersebut sudah salah kaprah. “Ada oknum dewan yang menyebrang, tapi yang ditanyakan bukan topik pembahasan sebagaimana mestinya. Oknum dewan itu masuk kamar orang tapi salah kaprah. Ini memalukan dewan di depan pejabat eksekutif yang diundang dalam rapat,” sebut Ketua BCW Gito Affandi.(Hr03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *