NIas| KPK Nias Selatan turun melakukan Aksi Damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Rabu (15/7/2020).
Aksi tersebut Dalam rangka Menyampaikan sejumlah tuntutan terkait banyaknya Laporan Pengaduan Kasus Korupsi Berjalan ditempat namun tidak ada upaya dalam melakukan tindakan.
Padahal sejumlah Pengaduan/laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Teluk dalam nyaris tidak diproses dan tidak mendapat tanggapan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hal itu berakibat tidak berfungsinya tindakan penegakkan hukum di wilayah Kabupaten Nias Selatan. Dan diduga maraknya perbuatan korupsi yang merajalela secara tersistem dan terstruktur baik di tingkat Pemerintahan Daerah, Kecamatan dan terlebih ditingkat Desa serta sejumlah kasus kecil dijadikan lahan basah.
Diduga Kajari Teluk Dalam beserta bawahannya hanya memanfaatkan Jabatan, namun tidak menjalankan tupoksi dan menyepelekan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Prioritas Program Kejaksaan Sebagai mana dilansir dalam situs website kejaksaan.go.id tentang agenda 623 yang berbunyi pada Poin nomor 1 yakni, Penegakan hukum tidak lagi menitik beratkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.
Kejaksaan negeri teluk dalam diduga justru melakukan pembiaran dan beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan/diadukan oleh Lembaga atau perseorangan tidak diproses dan ditelantarkan begitu saja; sebagaimana pada Poin no 5 yang berbunyi ” Menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
KPK Nias Selatan sudah beberapa kali melakukanbPengintaian dan ternyata Kinerja Kajari Teluk dalam hanya menghambur hamburkan uang negara, terbutki sejumlah kasus tidak dapat dituntaskan.
Kajari Teluk Dalam terpantau oleh awak media berupaya bersembunyi dan tidak mau menemui masa KPK Nias Selatan. setelah diteriaki oleh Komisioner KPK Nias Selatan , Kajari Teluk Dalam baru muncul dan menemui masa, Padahal sebelumnya hanya bawahan yang tampak hadir menerima masa yang dikawal oleh Polres Nias Selatan
Aksi damai yang dipimpin oleh Ketua Lembaga KPK Kabupaten Nias Selatan, Rumusan Laia,.AMK, dan turut dihadiri Ketua Lembaga K.P.K Kepulauan Nias, Frengki Nasib Robani Ndruru dan Ketua Lembaga KPK Kota Gunungsitoli Abdi Solisman Mendrofa dengan membawa spanduk dan sejumlah poster dengan tuntutan, antara lain :
1. Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Telukdalam agar bertugas secara professional dan konsisten tanpa tekanan dari pihak manapun termasuk menjadi penegak hukum yang bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Telukdalam memproses hukum semua pengaduan/laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi;
3. Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Telukdalam segera melakukan penyelidikan, penyidikan dan penahanan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh Lembaga K.P.K untuk wilayah Kecamatan Hibala, Kecamatan Toma dan diwilayah kecamatan lainnya;
4. Medesak Kepala Kejaksaan Negeri Telukdalam memberikan kepastian hukum bagi pelapor/pengadu dugaan tindak pidana korupsi, termasuk memberikan hak pengadu/pelapor berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan/penyidikan (SP2HP);
5. Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Telukdalam untuk segera melakukan penahanan kepada setiap tersangka/terlapor dugaan tindak pidana korupsi guna kepentingan proses hukum termasuk agar tersangka/terlapor tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri;
6. Menuntut Kepala Kejaksaan Negeri Teluk dalam untuk patuh akan Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Faigilala Waruw).