Halangi Tugas Jurnalistik, FOR-WIN Mengutuk Keras PT. Tolan III Indonesia Sipef Labusel

oleh
oleh

Labuhan Batu| Sekretaris Forum Wartawan Independen Labuhan Batu, Rahmad Siregar, mengutuk keras sikap PT. Tolan III Indonesia Sipef yang tidak koperatif ketika dikonfirmasi oleh awak media  terkait dugaan adanya Kelompok Tani Bersatu yang berada di PT. Tolan III Indonesia Sipef.

Tindakan tersebut ditandai dengan penghadangan oleh beberapa Security SSI di pintu masuk lahan yang diduduki kelompok Tani Bersatu di Desa Meranti, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (16/07/2020) sekira pukul 14.00 Wib.

Kordinator pengamanan Security SSI PT. Tolan III Indonesia Sipef, Bahren Raja Guguk saat di konfirmasi wartawan tentang pelarangan masuk awak media untuk meliput kelokasi mengatakan, tindakan tersebut hanya menjalakan perintah atasan. Namun tidak menjelaskan mengapa para awak media tidak diizinkan meliput ke dalam.

BACA  Pjs. Walikota Tanjungbalai Tinjau Proses Persiapan Surat Suara

Beberapa media yang hadir sangat kecewa kepada pihak PT. Tolan III Indonesia Sipef yang telah memberendel tugas dan fungsi Wartawan untuk mencari kebenaran berita. Sejumlah jurnalis dari Media Cetak, Elektronik maupun media Online merasa kecewa dengan hal tersebut.

Sekretaris FOR-WIN Labuhan Batu Rahmad Siregar mengatakan bahwa PT. Tolan III Indonesia Sipef telah mengabaikan Undang-Undang tentang Pers. Karena dalam Undang – Undang Pers sudah jelas sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan.

BACA  Bukit Asam (PTBA) Beri Perlindungan Ketenagakerjaan untuk 500 Pekerja Rentan di Muara Enim

Tercantuam pada Pasal 18 Undang-Undang tentang Pers yang menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.” ujar Rahmad Siregar.

Anggota Kelompok Tani Bersatu (KTB) Ari, saat di konfirmasi Cakrawala Nusantara dilokasi mengatakan sudah 4 hari berada ditempat tersebut.

BACA  Waka Polres Oku Pimpin Upacara Ziarah Nasional Dalam Rangka Hari Pahlawan Ke – 79 Tahun 2024

” kami sudah 4 hari disini, dan kami punya dokumen yang sah bahwa ini tanah kami. HGU PT. Tolan III Indonesia Sipef 2.436,62 Ha yang sesuai surat Mentri Agraria dan Tata Ruang Nasional Nomor 2739/600 13/XII/2018. Sementara dalam peta lahan 3.672 Ha. Artunya sekitat 1.236,62 Ha itu milik kami, milik Masyarakat KTB, kami berharap kepada semua pihak dan pejabat terkait untuk dapat membantu perjuangan tanah kami yang diambil oleh perusahaan PT. Tolan III Indoneaia Sipef” kata Ari berharap. (Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.