Medan| Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja kering dari jaringan Medan-pekan, hasil dari pengungkapan tersebut, sebanyak 15 kg lebih sabu diamankan 20 butir pil ekstasi, beberapa paket ganja kering siap edar, keseluruhan barang bukti itu diamankan dari 3 orang tersangka yang berasil di tumpas mulai tanggal 20-23 juli 2020.
Dalam pengungkapan itu polisi turut membekuk 3 orang tersangka pengedar yakni TZ (47) warga Jalan Swadaya, Kecamatan Sunggal , KS (49) dan IE (23) keduanya warga Dusun lX rambungan 2 Gg pancasila Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut sei tuan.
Kapolrestabes Medan Kombes pol Riko Sunarko didampingi Wakasat Narkoba Kompol Doly Nainggolan mengatakan, “pengungkapan ini bermula pada senin 20/07/2020 kemarin, pihaknya mendapat informasi adanya peredaran narkoba dalam jumlah besar di jalan Pinang Baris Medan, Sumatera Utara.
Kemudian pada pukul 20.00 Wib rekan-rekan satres narkoba polrestabes medan mengamankan tersangka TZ di jalan pinang baris medan,” ungkapnya, saat menggelar konferensi pers Jum’at 24/07/2020.
Dari tetsangka TZ, dikatakan kombes pol riko, pihak nya mengamankan barang bukti 15 kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi. Lebih lanjut di jelaskan kapolrestabes” dan pada rabu 22/07/2020, pihaknya kembali melakukan penindakan terhadap pengedar narkoba, berinsial KS di hotel alam indah jalan jamin ginting medan, dengan barang bukti ganja 0,70 gram, dari pengembangan diamankan tersangka IE di jalan pasar lX Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut sei tuan dengan barang bukti 12 bungkus sabu dengan berat 460 gram, kedua nya TO,” ujarnya.
Dalam pengungkapan itu, ketiga tersangka dihadiahi timah panas di bagian kakinya,” 15 kg sabu ini akan di pasarkan di Medan, dipasok dari pekanbaru,” para tersangka ini ada bos nya berinisial DR yang kini masih buron, namun mereka juga mengedarkan narkoba ini, dan sebelum nya sebanyak 10 kg sabu untuk dua kali pengambilan, sudah diedarkan, dalam 10 kg sabu selama 1 minggu habis di jual,” ungkap kapolrestabes medan jumat 24/07/2020 jam 03.00 wib sore. (MJ)