Anggota Fraksi PDIP DPRD Labusel Dilaporkan karena Dugaan Penyiksaan

CNI– Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendukung proses hukum yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu terkait laporan kasus dugaan penganiayaan oleh kadernya IMF (27). Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penganiayaan hingga penyiksaan seorang sopir.

“Serahkan saja kepada aparat penegak hukum,” kata Pelaksana tugas (Plt) Ketua PDIP Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Djarot Saiful Hidayat ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/7/2020) sore.

Bacaan Lainnya

Djarot menyampaikan, proses yang dilakukan korban Muhammad Jefry Yono mencari keadilan ke kepolisian merupakan langkah tepat untuk penegakan hukum di Indonesia. PDIP memiliki komitmen kuat untuk mewudjudkan keadilan dan akan mempelajari permasalahan penganiayaan itu sebelum mengambil keputusan.

PDIP juga menghormati hasil proses hukum sebagai dasar untuk menentukan keputusan partai apakah memberikan sanksi tegas kepada IMF. “Sanksi partai tergantung dari tingkat kesalahan. Sebaiknya tunggu saja proses hukumnya,” kata Djarot yang juga Ketua DPP PDIP.

Sementara Polres Labuhanbatu meminta waktu untuk proses penyidikan dan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan IMF. Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit mengatakan, terlapor saat ini berstatus saksi untuk diminta keterangan.

Diketahui, IMF dilaporkan ke Polres Labuhanbatu atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda. Dia diadukan berdasarkan nomor laporan STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu pada 9 Juli silam.

Korban sekaligus pelapor yakni Muhammad Jefry Yono (21) pemuda yang bekerja sebagai seorang sopir. Keduanya berselisih soal peminjaman motor yang berujung pada penyiksaan terhadap korban.

Peristiwa penganiayaan dialami korban di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel pada Minggu (28/6/2020) malam. Namun, kasus itu baru dilaporkan ke polisi setelah kondisi kesehatan korban mulai membaik.

Kejadian bermula saat korban meminjam motor terlapor pada pukul 14.00 WIB. Malam harinya, terlapor menelepon korban dan menanyakan tentang keberadaan motor miliknya yang dipinjamkan.

Korban lantas menginformasikan tengah berada di Hotel Melati, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Selanjutnya, terlapor bersama tiga rekannya menjemput korban dengan mobil lalu dibawa ke Cikampak, Kecamatan Torgamba.

Sesampainya di Desa Gapura, Kampung Sawah, korban diinterogasi terkait keberadaan sepeda motor. Saat perselisihan berlangsung, terlapor mengikat korban dan memukulinya mengunakan benda tumpul karena tidak mendapat jawaban yang jelas.

Bahkan, mereka mencabut paksa kuku jari kaki kelingking korban. Saat penganiayaan itu ada warga yang melihat berinisiatif menolong korban hingga nyawanya bisa terselamatkan.

Setelah kejadian itu, korban dirawat di salah satu Rumah Sakit Umum di Kotapinang selama beberapa hari. Mendapati luka serius, orang tua korban pun tak terima dan menuntut keadilan. “Saya mohon pak polisi memproses kasus ini,” katanya.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *