Polres OKU Ungkap Kasus Pembantu Pelarian Tahanan Kejaksaan, Dua Orang Jadi Tersangka

oleh
oleh

BATURAJA ,CN.– Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus dugaan membantu pelarian tahanan Kejaksaan Republik Indonesia yang sempat menggegerkan masyarakat Kabupaten OKU. Dalam pengembangan penyelidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka yang diduga berperan aktif membantu tahanan kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Baturaja.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana melawan petugas yang sedang menjalankan tugas serta membantu pelarian tahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 349 huruf b juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

example banner

Peristiwa pelarian tahanan terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di Halaman Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sarang Elang Baturaja Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Kejadian bermula saat petugas Kejaksaan RI melakukan pengawalan puluhan tahanan usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja untuk dikembalikan ke Rutan Kelas IIB Baturaja.

BACA  Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Lima Tersangka Kasus Sabu di Kelurahan Mentos

Menurut laporan polisi, situasi mendadak ricuh ketika lima tahanan terakhir hendak dimasukkan kembali ke dalam area rumah tahanan. Beberapa tahanan diduga mencoba melarikan diri, sehingga petugas langsung melakukan pengejaran.

Salah satu tahanan berinisial A.S. alias Nuang, yang kini berstatus DPO saat itu, diduga melakukan perlawanan ketika hendak diamankan. Dalam proses penangkapan, A.S. disebut memukul dan menyikut petugas pengawal hingga menyebabkan luka lebam pada bagian dada dan lengan kiri korban.

Tidak hanya itu, seorang tahanan lain juga diduga ikut membantu aksi pelarian dengan menerjang tubuh petugas hingga terjatuh ke aspal. Akibatnya, korban mengalami cedera serius berupa patah tulang bahu sebelah kanan.

BACA  Miliki Sabu, Residivis Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi di Perumnas Bagelen

Meski sempat berhasil diamankan, tahanan kembali melarikan diri dengan cara berpindah kendaraan dan diduga memperoleh bantuan dari pihak luar.

Hasil penyelidikan Satreskrim Polres OKU mengarah pada dugaan keterlibatan dua orang yang membantu pelarian tahanan, masing-masing berinisial Y (40), seorang ibu rumah tangga, dan Z (39), buruh harian lepas.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Z diduga membantu proses pelarian menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah silver tanpa nomor polisi, sementara tersangka Y diduga berperan memfasilitasi pelarian buronan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain,1 unit sepeda motor Mio Soul GT warna merah silver tanpa pelat nomor, 1 unit handphone Vivo warna hitam, 1 unit handphone Oppo warna hitam.

Setelah buron selama 28 hari, Tim Gabungan Resmob Satreskrim dan Satresnarkoba Polres OKU akhirnya berhasil melacak keberadaan salah satu tahanan yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

BACA  Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Kompolotan Begal Viral Simpang Dobi, Dua Pelaku Utama Diciduk Dalam Waktu 48 Jam

Pengungkapan tersebut dilakukan atas arahan Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui koordinasi dengan Tim DF Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.

Pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di salah satu penginapan di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, dan berhasil mengamankan buronan A.S. alias Nuang tanpa perlawanan.

Selain menangkap tahanan kabur, polisi juga turut mengamankan dua orang yang diduga terlibat membantu proses pelarian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres OKU.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka guna melengkapi proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.