Rupat| Akibat dituding melakukan pemberitaan tidak berimbang dan tanpa konfirmasi atau Hoaxs, hingga berbuntut panjang, salah seorang oknum Wartawan Rupat, yakni AJF, dari Media Online TKN co.id dilaporkan ke polisi oleh Forum Wartawan Rupat atas dugaan pencemaran nama baik.
Diduga keras tindakan oknum wartawan tersebut melanggar Undang Undang ITE, menyikapi itu Ketua Forum Wartawan Rupat Sunardi menuturkan, sebenarnya dirinya tidak ingin melaporkan hal tersebut, karena hanya membuang-buang waktu saja.
Namun, karna rekan rekan Pers Rupat memberi dukungan, dan ini juga menyangkut hargai diri dan nama baik keluarga, dengan berbagai pertimbangan lantas saya berserta Rekan rekan yang lain melaporkan oknum wartawan yang dimaksud ke pihak kepolisian setempat, “ujarnya.
Sementara, Wakil Ketua Forum Wartawan Rupat, Jonggi Siahaan mengatakan ” Saya heran, hanya gara-gara persoalan sepele pertengkaran anak muda, kenapa oknum AJF mengkait kait kan mencatut nama wartawan dan LSM, dalam pemberitaannya yang ditulis oleh oknum wartawan Rupat di salah satu media online targetkasusNews.co.id pada tgl 30/07/2020. Padahal, sambung dia ” fungsi dan tugasnya sangat berbeda. Ini terlihat ketidak profesionalan oknum wartawan tersebut sebagai jurnalis,”ujarnya.
Yang jadi persoalan paling mendalam AJF membuat berita tersebut di Online TKN .co id, yang diduga kuat tidak memiliki izin SK Menkumham setelah dilakukan penelusuran terkait izin online tersebut, setelah lebih lanjut dipaparkan check and richek terhadap media online TKN, jelas terdapat kejanggalan, Pasalnya media TKN yang memiliki dua media, Cetak dan Online hanya memiliki satu Nama PT. Yakni PT. MEDIA PUTRA CERMERLANG, jelas ini merupakan suatu kejanggalan, karna intruksi dan ketentuan sejak diberlakukan peraturan yang menyatakan bahwa setiap mendirikan suatu media harus memiliki badan Hukum yang jelas ” yakni satu PT. harus satu media, tidak dibenarkan satu PT. diperuntukan bagi dua media, semua harus jelas dan terpisah antara Media Cetak dan Media online dengan nama PT dan SK Menkumham yang berbeda ” cetusnta.