Forum Wartawan Rupat Laporkan Oknum Pencemaran Nama Baik

oleh
oleh

Rupat| Akibat dituding melakukan pemberitaan tidak berimbang dan tanpa konfirmasi atau Hoaxs, hingga  berbuntut panjang, salah seorang oknum Wartawan Rupat, yakni AJF, dari Media Online TKN co.id dilaporkan ke polisi oleh Forum Wartawan Rupat atas dugaan pencemaran nama baik.

 

Diduga keras tindakan oknum wartawan tersebut melanggar Undang Undang ITE, menyikapi itu Ketua Forum Wartawan Rupat Sunardi menuturkan, sebenarnya dirinya tidak ingin melaporkan hal tersebut, karena hanya membuang-buang waktu saja.

 

 

Namun, karna rekan rekan Pers Rupat memberi dukungan, dan ini juga menyangkut hargai diri dan nama baik keluarga, dengan berbagai pertimbangan lantas saya berserta Rekan rekan yang lain  melaporkan oknum wartawan yang dimaksud ke pihak kepolisian setempat, “ujarnya.

BACA  Ninggali Rumah Pergi Keluar Kota Dibobol Maling, Pelaku Diamankan Polres Tebing Tinggi

 

Sementara, Wakil Ketua Forum Wartawan Rupat, Jonggi Siahaan mengatakan ” Saya heran, hanya gara-gara persoalan sepele pertengkaran anak muda, kenapa oknum AJF mengkait kait kan mencatut nama wartawan dan LSM, dalam pemberitaannya yang ditulis oleh oknum wartawan Rupat di salah satu media online targetkasusNews.co.id pada tgl 30/07/2020. Padahal, sambung dia ” fungsi dan tugasnya sangat berbeda. Ini terlihat ketidak profesionalan oknum wartawan tersebut sebagai jurnalis,”ujarnya.

 

Yang jadi persoalan paling mendalam AJF membuat berita tersebut di Online TKN .co id, yang diduga kuat tidak memiliki izin SK Menkumham setelah dilakukan penelusuran terkait izin online tersebut, setelah lebih lanjut dipaparkan check and richek terhadap media online TKN, jelas terdapat kejanggalan, Pasalnya media TKN yang memiliki dua media, Cetak dan Online hanya memiliki satu Nama PT. Yakni PT. MEDIA PUTRA CERMERLANG, jelas ini merupakan  suatu kejanggalan, karna intruksi dan ketentuan sejak diberlakukan peraturan yang menyatakan bahwa setiap mendirikan suatu media harus memiliki badan Hukum yang jelas ” yakni satu PT. harus satu  media, tidak dibenarkan satu PT. diperuntukan bagi dua media, semua harus jelas dan terpisah antara Media Cetak dan Media online dengan nama PT dan SK Menkumham yang berbeda ” cetusnta.

Sekjend Forum Wartawan Rupat M. Aritonang berharap semoga persoalan ini  menjadi pelajaran bagi rekan-rekan pers yang  menjalankan tugas sebagai jurnalis, atau yang lebih akrab disebut wartawan, harus sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor : 40 tahun 1999 terkait kode etik jurnalistik, dan terlebih bila ingin bergabung di media online ataupun cetak harus jeli, dan minta foto coppy legalitas perusahaan sesuai peruntukannya” tutupnya.(Sunardi)

No More Posts Available.

No more pages to load.