Rokan Hulu| Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan segera merealisasikan program bantuan sosial produktif bagi penguatan permodalan Usaha Mikro dan Ultra Mikro.
Pemerintah menganggarkan Rp 28 triliun untuk 12 juta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dimana, dalam bantuan stimulus itu, setiap UMKM akan mendapatkan Rp 2,4 juta.
Di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), berdasarkan arahan Presiden, Menteri Koperasi dan UKM itu, Bupati Rohul H.Sukiman sudah menerbitkan Surat : Sangat Segera, kepada seluruh Camat, Kades dan Kelurahan se Kabupaten Rohul.
Surat tersebut, perihal Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro, dalam hal ini untuk mendukung program pemulihan ekonomi pada wabah Pandemi Covid-19 saat ini.
Pada Surat Bupati Rokan Hulu nomor 518/Setda-Diskoptransnaker/10.II tanggal 6 Agustus 2020 tersebut, di poin ke 3 menyebutkan, Pelaku Usaha Mikro tersebut benar-benar memiliki usaha mikro dengan kreteria kekayaan maksimal Rp 50 Juta dan atau memiliki omset maksimal Rp 250 Juta per tahunnya.
Menanggapi surat tersebut Anggota DPRD Rohul dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Zulfahmi meminta agar Pemkab Rohul benar-benar melakukan pendataan sebagaimana mestinya.
Zulfahmi berharap Camat, Kades dan Lurah, selama Pendataan, jangan ada pilih kasih bagi masyarakat yang miliki usaha mikro tersebut, karena program ini ada keseriusan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dalam pemilihan ekonomi nasional ditengah Pandemi Covid-19 ini.
“Kita harapkan Jangan bermain main dengan pendataan. Harus sesuai dengan Format yang sudah di tentukan,” tegas Zulfahmi Ahad (9/8/20). (Tukimin)