DPRD Fraksi PDI P Zulfahmi: Pemkab Rohul Jangan Pilih Kasih, Berikan Bantuan Dari Kemenkop UKM

Rokan Hulu| Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan segera merealisasikan program bantuan sosial produktif bagi penguatan permodalan Usaha Mikro dan Ultra Mikro.

Pemerintah menganggarkan Rp 28 triliun untuk 12 juta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dimana, dalam bantuan stimulus itu, setiap UMKM akan mendapatkan Rp 2,4 juta.

Di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), berdasarkan arahan Presiden, Menteri Koperasi dan UKM itu, Bupati Rohul H.Sukiman  sudah menerbitkan Surat : Sangat Segera, kepada seluruh Camat, Kades dan Kelurahan se Kabupaten Rohul.

BACA  Pemberian CSR bibit tanaman dari PT.Permata hijau palm oleo kepada kelurahan Mabar hilir.

Surat tersebut, perihal Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro, dalam hal ini untuk mendukung program pemulihan ekonomi pada wabah Pandemi Covid-19 saat ini.

Pada Surat Bupati Rokan Hulu nomor 518/Setda-Diskoptransnaker/10.II tanggal 6 Agustus 2020 tersebut, di poin ke 3 menyebutkan, Pelaku Usaha Mikro tersebut benar-benar memiliki usaha mikro dengan kreteria kekayaan maksimal Rp 50 Juta dan atau memiliki omset maksimal Rp 250 Juta per tahunnya.

BACA  Kadis Kominfo Labuhanbatu Buka Kegiatan Peningkatan Profesi Kewartawanan PWI

Menanggapi surat tersebut Anggota DPRD Rohul dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Zulfahmi meminta agar Pemkab Rohul benar-benar melakukan pendataan sebagaimana mestinya.

Zulfahmi berharap Camat, Kades dan Lurah, selama Pendataan, jangan ada pilih kasih  bagi masyarakat yang miliki usaha mikro tersebut, karena program ini ada keseriusan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dalam pemilihan ekonomi nasional ditengah Pandemi Covid-19 ini.

BACA  Kasubsatgas Propam Laksanakan Gaktibplin Kepada Personil Ops Mantap Praja Lancang Kuning 2024.

“Kita harapkan Jangan bermain main dengan pendataan. Harus sesuai dengan Format yang sudah di tentukan,” tegas Zulfahmi Ahad (9/8/20). (Tukimin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *