Pembangunan Gardu Induk PLN Berdampak Tidak Baik Terhadap Tukang Kebun

Muara Enim| CN- Di Desa Pagar Dewa sedang dibangun gardu PLN  berkapasitas 500 kV, berada di lokasi delapan tujuh Kecamatan lubay Kabupaten Muara Enim.

Saat tim media mengunjungi lokasi, terlihat ada empat perusahaan sedang mengerjakan salah satu proyek gardu induk PLN yang sedang dikerjakan oleh PT Medan smart jaya,  PT versi, PT Citra mas,  PT HBAP,  PT gegsi.

Bacaan Lainnya
BACA  Kapolsek Sipispis Polres Tebing Tinggi Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA 1 Sipispis

Dari beberapa perusahaan tersebut  membangun tanpa melihat dari sisi lingkungan. Mereka menimbun  lokasi dan Tanpa  ada pemasangan atau penahan tanah yang mereka kerjakan.

Jadi tanah yang mereka timbun untuk  meninggikan lokasi tanpa dipasang pondasi penahan tanah agar tidak menjadi longsor . Maka dari itu,  tanah tersebut mencemari lokasi kebun yang dimilki Johan,

BACA  Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pelaku Narkotika Berkat Informasi Masyarakat Karo - Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu setelah berhasil menangkap dua pelaku di Desa Kutambelin Liang Melas Datas dan Desa Kuta Kendit pada Selasa(8/10/2024) dini hari. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan dalam penyelidikan oleh Satresnarkoba. Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M. Tr. Opsla, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang laki laki inisial S(30), seorang petani, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah gubuk di Desa Kutambelin Liang Melas Datas, Kecamatan Lau Baleng. "Informasi dari masyarakat mengarahkan kami untuk melakukan penggerebekan di sebuah gubuk, di mana kami menemukan S bersama barang bukti," ujar Kapolres, Senin(14/10/2024). Barang bukti yang disita dalam penangkapan S meliputi tiga paket sabu seberat 0,13 gram yang ditemukan di atas tikar di dalam gubuk tersebut, serta beberapa barang lain seperti plastik klip kosong dan sebuah handphone Android merk Oppo. Hasil interogasi terhadap S mengungkap bahwa dia tidak bekerja sendiri. Dari pemeriksaan awal, S mengaku merupakan anggota jaringan yang dipimpin oleh SS(33), seorang wiraswasta asal Desa Kuta Kendit, Kecamatan Mardingding. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SS di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Kuta Kendit. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat 0,23 gram yang diselipkan di dinding kamar rumah Salmon. Polisi juga menyita sebuah handphone Android merk Oppo yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam kegiatan peredaran narkotika. Kapolres menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat 1 mengatur tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 112 ayat 1 mengatur tentang kepemilikan atau penguasaan narkotika, ancaman maksimal 12 tahun penjara. "Pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi. Kami sangat mengapresiasi kerjasama ini karena sangat membantu dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami," tegas AKBP Eko Yulianto. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringan lain yang terlibat. #polrestanahkaro #kapolrestanahkaro #humaspolrestanahkaro

pemilik kebun mengatakan ” bila hujan semua tanah timbunan tersebut mengalir ke sungai tempat mandi dan mencuci, akibatnya sungai tersebut dangkal tersumbat oleh tanah yang  terbis ” katanya, Kamis (13/8/2020).

Diungkapkanya ”  kami minta pihak perusahan harus bertanggung jawab atas kelalaian pekerjaan tersebut, dan kami pemilik kebun akan melaporkan permasalahan  ini ke pihak pemerintah, baik camat maupun pihak lingkungan hidup. Kami meminta ganti rugi karna pohon karet mati dan kami minta sungai tersebut agar digali kembali  seperti biasa, agar air sungai mengalir dan tidak dangkal,  dan kami minta agar dibuat sumur bor, karna kami tidak bisa mencuuci karena air sungsi sudah tercemar ” pungkas Johan, pemilik kebun.(SalahudinAk/Sastra)

BACA  Tokoh Masyarakat dan Agama Kelurahan Balam Sempurna Kota Ingin Asset Lanjutkan Memimpin Rohil

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *