Inspektorat Lampung Utara Binwas ke Desa Pekurun Tengah

Lampung Utara| CN- Dipimpin Inspektur pembantu wilayah (Irbanwil) 1, Patoni, dan jajarannya melaksanakan pembinaan dan pengawasan (BINWAS) Dana Desa (DD) tahun 2020,tahap pertama.

Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tinjau pekerjaan fisik dan administrasi di Desa Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampura.Selasa  (18/08/2020).

Bacaan Lainnya
BACA  HUT TNI ke-79, Wakapolsek Tebing Tinggi Kunjungi Koramil 24 TT/SB

Pantauan media ini, kedatangan Tim Inspektorat, disambut langsung oleh Kepala Desa (Kades) Pekurun Tengah Selamet, didampingi Sekdesnya beserta perangkat desa.

“Hari ini kami dari tim inspektorat Kabupaten Lampung Utara telah melakukan pengecekan pekerjaan di Desa Pekurun Tengah, dimana pekerjaan tahap pertama  persen hasil pembangunannya seperti sumur bor yang telah dibagi menjadi lima titik, dan terletak di Dusun 1, 2, 3, 4 dan di Dusun 5, ditambah dengan pembuatan pagar Makam dan pembuatan MCK, dari beberapa item telah mencapai 100/ persen untuk di tahap pertama, ” kata Patoni, usai melakukan pemeriksaan administrasi hingga pekerjaan fisik di Desa Pekurun tengah.

BACA  DPD LPRI Sumsel Meminta Agar Penimbunan Dan Pemagaran Segera Dihentikan Dan Dirobohkan.

Sementara itu, Kades Pekurun Tengah, memaparkan kepada Cakrawala Nusantara, bahwa sejumlah infrastruktur di Desanya terdapat beberapa kegiatan, diantaranya sumur bor lima unit, pagar Makam dan pembuatan MCK, “jelasnya.

“Alhamdulillah kegiatan pembangunan infrastruktur sudah berjalan semua, untuk tahap pertama sudah 100/persen,” papar Selamet.

BACA  Tancap Gas Paslon Wako-wawako Hepy -Efsi Terus Gaungkan Yel Yel Kemenangan

Atas hadirnya tim Inspektorat Lampura di pekurun, guna melakukan pembinaan dan pengawasan (BINWAS), Kades Selamet, mengucapkan terima kasih kepada tim Inspektorat khususnya Irbanwil 1, yang telah mengecek baik fisik maupun nonfisik pelaksanaan Dana Desa tahun 2020.

“Artinya ini untuk mensinergikan kegiatan yang digelontorkan di Desa Pekurun Tengah, dimana pihak Inspektorat merupakan salah satu pihak yang berkewajiban mengawasi kegiatan tersebut dengan harapan kedepan tidak ada lagi penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan dana desa,” pungkasnya. (Derry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *