Vidcon Sosialisasi Virtual Mengenai Limbah Infeksius Covid-19

oleh
oleh

Aceh Tamiang| CN- Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Cut Nurjannah, salah satu persoalan di tengah pandemi adalah limbah medis infeksius COVID-19.

“Salah satu persoalan di tengah pandemi adalah limbah medis infeksius COVID-19,” kata Cut Nurjannah pada sosialisasi penanganan dan pengolahan limbah B3 infeksius COVID-19 di Kabupaten Aceh Tamiang, Senin ( 7/9/20).

Kegiatan sosialisasi ini atas kerja sama Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan anggota Komisi IV DPR RI dapil Aceh 2, MUSLIM, SHI, MM.

BACA  Koramil 1613 Terisi Tanam Ratusan Pohon Sukun Dan Jeng jeng

Sosialisasi melalui video conference ini melibatkan Dinas DLH Aceh Tamiang, Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit RSUD Aceh Tamiang dr.Tengku Dedy Syah, LSM dan Masyarakat.

Menurut Nurjannah, UU Nomor 52 tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, PP 101 tahun 2014 pengelolaan Limbah B3, Permentik Nomor 56 tahun 2015 pengelolaan limbah B3 pada fasilitas pelayanan kesehatan.

BACA  PTPN 4 Aja Minta Polsek Panai Tengah Jangan"Sandiwara" Panggil Penadah TBS Curian

Disini sudah tertera semua, namun ketika saat terjadinya wabah, mereka mundur, tidak mau mengelola dan mengangkut sampah karena takut tertular COVID-19.

Salah satu persoalan di Aceh Tamiang, adalah keterbatasan insinerator (tungku pembakaran) limbah B3.

Karena keterbatasan itu, maka KLHK sudah mengeluarkan diskresi agar pemerintah dan rumah sakit dapat menggunakan insinerator yang belum berizin di tengah pandemi COVID-19, Numun setelah itu di urus kelengkapan perizinannya.

BACA  Aksi Heroik Brigadir Sri Wahyuni Selamatkan Korban Kecelakaan di Tapung, Namun Korban Meninggal Dunia

Ini sangat perlu untuk mengindari penumpukan limbah infeksius COVID-19, ucap Nurjannah.

Sedangkan untuk daerah-daerah yang tidak memiliki insinerator, maka sudah diberikan diskresi untuk melakukan penguburan limbah medisnya berdasarkan standar yang berlaku, pungkas Nurjannah.(Amir)

No More Posts Available.

No more pages to load.