6 Hari Menjabat, Kasat Reskrim Polres Banyuasin Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan

oleh
oleh

Banyuasin| CN- Kasat Reskrim Banyuasin, AKP M Ikang Adi Putra. S.I.K Patut diacungi Jempol, sebab, dibawah pimpinannya Unit Reskrim Polres setempat berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan. Padahal beliau baru menjabat 6 hari sebagai Kasat Reskrim.

 

 

Hal itu terungkap saat Kepolisian Resor Banyuasin menggelar konferensi Pers Kasus Pencurian Dengan Kekerasan yang terjadi di Jalan Arriyad RT.04 RW.01, Kelurahan Kayuara Kuning, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Rabu (09/09/2020).

BACA  Dukung Program 100 Hari Kerja Presiden RI, Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Gerebek Sarang Narkoba

 

Kasat Reskrim AKP. M Ikang Adi Putra. S.I.K, mengungkapkan bahwa Pelaku terdiri dari 3 orang masing masing berinisial, AL,ER,dam DK.

 

” para pelaku melakukan aksinya dengan kekerasan. Mereka mendatangi rumah korban, kemudian mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di depan teras rumah korban, namun ketika itu perbuatan para pelaku diketahui oleh istri korban, sehingga sang istri memberitahu suaminya”. bebernya.

BACA  Polres Aceh Timur Tetapkan Mantan Geuchik Buket Panjou, Nurussalam Diduga Korupsi APBG

Kemudian, sambung dia ” suami korban langsung keluar rumah, setelah itu salah satu pelaku langsung mengeluarkan senjata api rakitan, kemudian melakukan pengancaman terhadap korban, sedangkan pelaku lainnya masuk kedalam rumah untuk mengikat istri korban dengan menggunakan kain alas meja yang berada dirumah korban. Tegasnya.

 

Setelah itu salah satu pelaku mengambil barang milik korban berupa 1  unit HP Merk VIVO, Warna Biru, 1 unit sepeda motor Honda Revo Warna Hitam, No. Pol: BG 6303 JAP, 1  unit pencukur rambut, 1  buah gunting rambut dan 1 buah tas warna hitam merk EIGER. Setelah itu para pelaku langsung meninggalkan rumah korban dengan posisi korban dalam keadaan terikat.

BACA  Polres Aceh Timur Tetapkan Mantan Geuchik Buket Panjou, Nurussalam Diduga Korupsi APBG

 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan acaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya. (Pahrul)

No More Posts Available.

No more pages to load.