KPU Tetapkan DPS Kota Binjai Sebanyak 178.609 Pemilih 

Binjai| CN- KPU Kota Binjai menetapkan Daftar Pemilih Sementara sebanyak 178.609 orang, dengan rincian 86629 pemilih laki-laki dan pemilih perempuan berjumlah 91980. Rincian itu untuk 5 Kecamatan, 37 Kelurahan dan 473 TPS yang ada di Binjai.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Zulfan Effendi di dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara tingkat Kota Binjai dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Hadir Komisioner KPU Binjai Abdullah Arkam, Risno Fiardi, Arifin Saleh dan Robby Effendi.

Zulfan menjelaskan kegiatan ini berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), KPU Kota Binjai.

Dalam Rapat Pleno ini turut disampaikan Rekomendasi Ketua Bawaslu Kota Binjai pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara di tingkat Kota Binjai dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 pada tanggal 8 September 2020 terkait Surat Bawaslu Nomor : 246a/K.BawasluProv.SU-26/PM.OO.02/lX/2020 tanggal 5 September 2020 tentang pemenuhan data Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kota Binjai berjumlah 545 pemilih (apabila elemen datanya dapat dipenuhi oleh Disdukcatpil Kota Binjai) untuk dimasukan kedalam DPSHP.

Zulfan mengatakan salinan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada KPU Provinsi Sumatera Utara, KPU melalui KPU Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Kota Binjai dan Perwakilan Partai Politik Kota Binjai serta Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat.(Rid)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *