Labuhanbatu| CN- Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berhasil menyelamatkan asset bergerak milik negara berupa lima unit mobil dinas berbagai Merk yang selama ini diduga dikuasai oleh mantan pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu periode 2014 – 2019, dan mantan Plt Sekwan DPRD setempat.
Informasi yang dihimpun cakrawalanusantara.id, diketahui ke 4 mantan pimpinan DPRD dan mantan Plt Sekwan Labuhanbatu mengembalikan unit mobil dinas yang dikuasainya selama ini setelah adanya pemanggilan.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sebelumnya, meminta pendampingan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berupa surat kuasa khusus dalam aset yang bergerak, yakni 5 unit mobil dinas dari pihak ketiga.
Kemudian Kejaksaan Negeri (Kejari) memberikan surat kuasa khusus kepada pemerintah Kabupaten Labuhanbatu agar memanggil pihak ketiga dan untuk menyerahkan kembali unit mobil yang dikuasai.
Penyelamatan aset bergerak milik pemkab tersebut atas program kerjasama yang dilakukan dalam bentuk surat kuasa khusus yang diterima oleh Bupati Labuhanbatu kepada kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu sebagai penerima kuasa dari pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk penarikan kendaraan dinas yang dikuasai pihak ketiga sebanyak 5 unit.
5 kendaraan roda empat yang berhasil diselamatkan Kejari rantauprapat terdiri dari Mobil Merk Daihatsu Terios tahun 2007 nomor polisi BK 592 Y, Mobil Merk Nissan X-Trail tahun 2007 nomor polisi BK 596 Y, Mobil Merek Ford Everest tahun 2010 nomor polisi BK 12 Y, Mobil Merek Toyota New Camry tahun 2010 nomor polisi BK 1088 Y, dan Mobil Merk Nissan X-Trail tahun 2014 nomor polisi BK 1218 Y.
Dari 5 kendaraan roda empat yang diselamatkan oleh Kejari Labuhanbatu mencapai nilai Rp. 1.755. 259.400, namun jika dilihat dari kondisi dan tahun perolehan kendaraan tersebut nilainya hanya sebesar Rp. 774.000.000.
“Pemkab Labuhanbatu meminta pendampingan ke Kejaksaan Negeri setempat berupa SKK dalam aset yang bergerak berupa 5 unit mobil dari pihak ketiga, yaitu mantan-mantan anggota DPRD Labuhanbatu ” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Kumaedi, SH. melalui Kasi perdata dan Tun (Datun) Yunitri Carumondang, S.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu, (19/9/2020) sekira 17:40 WIB.
Kata Yunitri ” Setelah itu kami memberikan SKK kepada Pemkab Labuhanbatu agar memanggil pihak-pihak untuk menyerahkan mobil tersebut ke Kejari Labuhanbatu ” beber dia.
Lebih jauh dikatakannya ” Kemudian pihak Kejari Labuhanbatu beserta para JPN menyerahkan 5 unit mobil ke pihak Pemkab Labuhanbatu “Terang Yunitri.
Terpisah, informasi yang diterima awak media dari sumber terpercaya pihak ketiga yang menguasai mobil dinas milik Pemkab Labuhanbatu diketahui berinisial DB, MA, GN, SL, dan SH, mantan Plt Sekwan.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak ketiga yang menguasai mobil dinas tersebut belum dapat dikonfirmasi.( Ojak/Drr).