Kejari Labuhanbatu Sita 5 Unit Mobil Milik Eks DPRD

oleh
oleh

Labuhanbatu| CN- Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berhasil menyelamatkan asset bergerak milik negara berupa lima unit mobil dinas berbagai Merk yang selama ini diduga dikuasai oleh mantan pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu periode 2014 – 2019, dan mantan Plt Sekwan DPRD setempat.

 

example banner

Informasi yang dihimpun cakrawalanusantara.id, diketahui ke 4 mantan pimpinan DPRD dan mantan Plt Sekwan Labuhanbatu mengembalikan unit mobil dinas yang dikuasainya selama ini setelah adanya pemanggilan.

 

 

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sebelumnya, meminta pendampingan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berupa surat kuasa khusus dalam aset yang bergerak, yakni 5 unit mobil dinas dari pihak ketiga.

 

 

Kemudian Kejaksaan Negeri (Kejari) memberikan surat kuasa khusus kepada pemerintah Kabupaten Labuhanbatu agar memanggil pihak ketiga dan untuk menyerahkan kembali unit mobil yang dikuasai.

BACA  Antisipasi Geng Motor dan Begal, Polsek Padang Hulu Patroli Blue Light

 

 

Penyelamatan aset bergerak milik pemkab tersebut atas program kerjasama yang dilakukan dalam bentuk surat kuasa khusus yang diterima oleh Bupati Labuhanbatu kepada kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu sebagai penerima kuasa dari pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk penarikan kendaraan dinas yang dikuasai pihak ketiga sebanyak 5 unit.

 

 

5 kendaraan roda empat yang berhasil diselamatkan Kejari rantauprapat terdiri dari  Mobil Merk Daihatsu Terios tahun 2007 nomor polisi BK 592 Y, Mobil Merk Nissan X-Trail tahun 2007 nomor polisi BK 596 Y, Mobil Merek Ford Everest tahun 2010 nomor polisi BK 12 Y,  Mobil Merek Toyota New Camry tahun 2010 nomor polisi BK 1088 Y, dan Mobil Merk Nissan X-Trail tahun 2014 nomor polisi BK 1218 Y.

BACA  Polres Way Kanan Peringati Hari Kesaktian Pancasila: Memperkokok Persatuan, Meneguhkan Janji Pengabdian Kamis 01 Oktober 2026, 11:05 WIB JETSIBER.COM - WAY KANAN — LAMPUNG | Dengan khidmat dan penuh keagungan, Polres Way Kanan di lingkungan Polda Lampung melaksanakan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Parama Satwika, Kamis (1/10/2026). " Mengangkat tema "Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur", kegiatan ini bukan sekadar mengenang masa lalu, melainkan peneguhan kembali tekad menjaga fondasi luhur kehidupan berbangsa. Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Way Kanan, AKBP Ramadhona, yang bertindak selaku Inspektur Upacara. Hadir dalam kesempatan ini jajaran Pejabat Utama, para Kapolsek, perwakilan personel dari seluruh satuan kerja, serta Aparatur Sipil Negara di lingkungan kepolisian setempat. Suasana berlangsung tertib, tenang, dan sarat makna. Diawali mengheningkan cipta, seluruh peserta menunduk sejenak menghormati jasa para pahlawan yang telah gugur membela kemurnian Pancasila. Rangkaian dilanjutkan pembacaan teks Pancasila, Pembukaan UUD 1945 oleh Briptu Tomas Adi Saputra, serta pembacaan Ikrar Kesaktian Pancasila yang dibawakan oleh Briptu Alfinto Sahputera. Kegiatan ditutup dengan doa bersama, memohon rahmat dan kedamaian bagi bangsa serta tanah air. Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa peringatan ini adalah momen untuk menanamkan kembali nilai-nilai luhur Pancasila ke dalam setiap langkah pengabdian. "Peringatan ini bukan sekadar seremonial belaka. Mari kita jadikan Pancasila sebagai semangat yang senantiasa memperkokoh persatuan, menjaga keberagaman, dan menggerakkan semangat gotong royong. Jadikan ia landasan utama dalam menjalankan tugas, guna memberikan pelayanan yang tulus dan terbaik bagi masyarakat," ujar AKBP Ramadhona. Suasana yang sederhana namun penuh ketulusan sepanjang upacara mencerminkan komitmen seluruh personel untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Upacara berakhir dengan tertib, meninggalkan kesan mendalam bagi setiap peserta untuk mengamalkan Pancasila dalam kehidupan nyata sehari-hari. (NURs)

 

 

Dari 5 kendaraan roda empat yang diselamatkan oleh Kejari Labuhanbatu mencapai nilai Rp. 1.755. 259.400, namun jika dilihat dari kondisi dan tahun perolehan kendaraan tersebut nilainya hanya sebesar Rp. 774.000.000.

 

 

 

“Pemkab Labuhanbatu meminta pendampingan ke Kejaksaan Negeri setempat berupa SKK dalam aset yang bergerak berupa 5 unit mobil dari pihak ketiga, yaitu mantan-mantan anggota DPRD Labuhanbatu ” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Kumaedi, SH. melalui Kasi perdata dan Tun (Datun) Yunitri Carumondang, S.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu, (19/9/2020) sekira 17:40 WIB.

BACA  Penguatan Layanan Bimbingan Masyarakat Islam, KUA Bahorok Motivasi Kader Remaja Masjid

 

 

Kata Yunitri ” Setelah itu kami memberikan SKK kepada Pemkab Labuhanbatu agar memanggil pihak-pihak untuk menyerahkan mobil tersebut ke Kejari Labuhanbatu ” beber dia.

 

 

Lebih jauh dikatakannya ” Kemudian pihak Kejari Labuhanbatu beserta para JPN menyerahkan 5 unit mobil ke pihak Pemkab Labuhanbatu “Terang Yunitri.

 

 

Terpisah, informasi yang diterima awak media dari sumber terpercaya pihak ketiga yang menguasai mobil dinas milik Pemkab Labuhanbatu diketahui berinisial DB, MA, GN, SL, dan SH, mantan Plt Sekwan.

 

Sampai berita ini ditayangkan, pihak ketiga yang menguasai mobil dinas tersebut belum dapat dikonfirmasi.( Ojak/Drr).

No More Posts Available.

No more pages to load.