Langkat| CN- Polsek Bahorok melaksanakan pembagian masker sekaligus memberikan himbauan protokol kesehatan kepada masyarakat, hal itu sesuai dengan Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perbup No 39 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19.
Kegiatan operasi yustisi yang digelar, dipimpin Waka Polsek Bahorok IPTU M.Isa, didampingi Kanit Sabara IPDA Jasmin, Kanit Binmas AIPTU Sumartono, dan Kanit Provost Bripka D. Simbolon, Selasa (29/9/2020) di Makopolsek Bahorok.
Masker dibagikan kepada pengendara Roda 2 dan Roda 4 secara gratis. Waka Polsek Bahorok IPTU M.Isa menyampaikan, pembagian masker dilakukan adalah sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat dalam rangka penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19.
” selain memberikan himbauan protokol kesehatan kepada masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona ini, Polsek Bahorok juga memberikan sangsi tegas kepada masyarakat, yakni sangsi sosial yaitu hukuman menyanyikan lagu kebangsaan dan scott jam bagi masyarakat yang membandel ” ujar IPTU M.Isa.
IPTU M.Isa juga mengingatkan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan yakni menggunakan masker pada saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dengan menggunakan sabun, menghindari kerumunan masa agar masyarakat terhindar dari virus corona (covid 19). (Top)