Muara Enim| CN- Pemerintah Kabupaten Muara Enim Mediasi persiteruan sengketa lahan antara PT Musi Hutan Persada (MHP) dengan warga Desa Sugihan.
Drs M. Teguh Jaya MM, sebagai asisten 1 memipin Mediasi mewakili Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH yang kebetulan berhalangan datang. Hadir juga Camat Rambang dengan beberapa pejabat lainnya, Selasa (29/9/2020).
Mantan Kepala Desa Sugihan di era tahun 90 an, Sastra, mewakili warga meminta pihak MHP menunjukan Tapal Batas (patok) sebagai tanda batas lahan MHP dan lahan milik warga.
” lahan yang digunakan warga seluas 12.050 Ha. Dan agar tidak terjadi tumpang tindih mana lahan MHP dan mana lahan yang bukan milik MHP maka patok perlu diperjelas, hal Itu yang sangat diutamakan. Karna masyarkat tidak tau persis bercocok tanam di lahan yang mana, dilahan MHP atau bukan, ini harus diperjelas ” tegas sastra.
Sementara, Manager PT MHP IR. Arnadi menyebut lahan yang akan dipermasalahkan MHP seluas 244 Ha ” rencananya lahan tersebut akan ditanam kayu akasia pada 2018 lalu, namun tertunda karna terjadi musim kemarau ditambah lagi pandemi Covid-19. Sehingga baru akan ditanam pada tahun 2020 ” bebernya.
Namun Lahan yang ada di kawasan MHP, sambung arnadi ” Bila sekarang ada masyarakat yang membebaskan lahan tersebut, maka telah melanggar dan bertentangan dengan UU Kehutanan RI, terancam Pidana dengan ketentuan Pasal 50 Ayat 3 A.B.C, yang berbunyi ‘ Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat 3 terancam penjara paling lama 10 tahun dengan denda 5 miliar ” ungkapnya.
Maka itu Manager PT MHP menyebut akan segera menindak lanjuti lahan yang akan mereka gunakan pada tahun ini ” itu inti permasalahan kawasan lahan yang terletak di wilayah Sugihan, di areal titik MHP yang mendapat izin Mentri Kehutanan RI, seluas 244 Ha ” pungkasnya.(Salahudin Ak)