Bappenda Labuhanbatu Tertibkan Reklame Tak Bayar Pajak

oleh
oleh

Labuhanbatu| CN- Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah( BAPPENDA) Labuhanbatu melakukan penertiban papan reklame (iklan) yang tidak membayar pajak di beberapa toko, Rabu (30/9/2020).

Penertiban tersebut di eksekusi oleh Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin Candra Kirana sebagai penegak Perda.

Candra Kirana dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa sebelumnya telah di layangkan surat ke pemilik usaha rumah toko yang berisi himbauan membayar pajak iklan reklame yang terpajang di usaha mereka. Namun karena tidak ada jawaban dari pemilik usaha terpaksa baliho , ikalan dan reklame tersebut disegel atau dikoyak agar tidak bisa menjadi bahan promosi dari bidang usahanya.
,”Kita selaku pihak Bappenda sudah menyurati pemilik usaha sesuai anjuran Perda Namun tidak ada respon, jadi hari ini kita lakukan penertiban,”Tukasnya.
Untuk Hari ini, sambung Candra ” rencananya kita akan menertibkan beberapa titik dari total 71 titik pihak pengusaha rumah toko yang tidak membayar pajak “Tutupnya.
Dari pantauan awak media, penertiban dilakukan di sepanjang Jalan  Singamangaraja Kecamatan Rantau Selatan, Jalan Ahmad Yani, Jalan iman Bonjol, Jalan Urip Sumoharjo, dan Jalan Siringo Ringo  Kecamatan Rantau Utara.(Ojak)
BACA  Wujudkan Program Indramayu Berzakat, Desa Babadan Salurkan Zakat Pertanian Kepada 219 Mustahiq

No More Posts Available.

No more pages to load.