Labuhanbatu| CN- Proyek lanjutan peningkatan jalan jurusan Sei Berombang – Sei Rakyat Kecamatan Panai Hilir yang ditempatkan di Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018 senilai Rp. 8.791.500.000,- Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) masih dipertanyakan.
Pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh PT RHB berdasarkan kontrak kerja nomor : 602/19/PPK-DAK/BBM/DPUPR-II/2018 tanggal 6 Juli 2018. Dan telah dinyatakan selesai seratus persen sesuai BA penyerahan pertama pekerjaan dengan nomor : 6022/133/BA/STP/PPK-DAK/BBM/DPUPR-II/2018 tanggal 6 Nopember 2018. Proyek tersebut telah dibayar sebanyak 95% melalui penerbitan SP2D.
Namun, informasi yang beredar di lapangan, proyek yang berlokasi di DAK tersebut anggarannya disinyalir berlebih sampai diperkirakan Rp1,5 miliar. Bahkan, kabarnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Temuan kelebihan anggaran proyek lanjutan jalan Terusan Sei Berombang – Sei Rakyat dikarenakan BPK RI telah melakukan pemeriksaan fisik bersama dengan penyedia jasa, PPK dan perhitungan kembali isi yang telah diperinci seluruh paket pekerjaan pada kontrak.
Dari informasi dilapangan, pada tanggal 21 Agustus 2018 pembayaran uang muka senilai 20% dari total proyek lanjutan peningkatan jalan jurusan Sei Berombang – Sei Rakyat. Kemudian, pembayaran termin pertama 64,28% pada tanggal 21/8/2018 yang lalu. Pembayaran termin selanjutnya pada tanggal 26 Desember 2018 sebesar 95% dari nilai proyek.
Kepala BPKAD Indra Sila Sp ketika dikonfirmasi terkait dengan kelebihan dana proyek lanjutan jalan terusan Sei Rakyat – Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir/Panai Tengah senai Rp1,5 Miliar membenarkan.
Benar, katanya ” proyek tersebut kelebihan anggaran. Baru dikembalikan sekitar Rp200 jt -an dan sudah kami terima. Serah terimanya ada pada kami dari pihak rekanan,” ujar Indra Sila.
Pembenaran pun kembali diaminkan Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Ahlan TR. Dia mengatakan, bahwa pihaknya sudah memberikan balasan surat ke pihak Polda Sumatera Utara terkait hal tersebut.
” Benar dan itu pun sudah dalam pemeriksaan pihak Polda Sumatera Utara. Kita sudah memberikan apa yang diminta oleh pihak Polda Sumatera Utara,” ujar Ahlan.
Sementara, Ketua DPD AMPI Kabupaten Labuhanbatu M Ruben Simangunsong SH melalui Wakil Sekretaris Bidang Politik, Hukum, HAM dan kajian strategis Ricky Faerdinal SE meminta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk dapat mengusut tuntas temuan dari BPK RI. Sebab, menurut Ricky, jika kelebihan anggaran seharusnya dikembalikan. Jika belum dikembalikan, berarti menjadi kerugian negara.
“Jika sudah temuan dari hasil audit BPK RI, seharusnya dikembalikan kepada negara. Namun, sampai saat ini kita dengar bersama, baru dikembalikan sekitar Rp. 200 juta-an. Berarti ini menjadi hal keganjilan bagi kita. Mengapa belum dikembalikan pihak rekanan dan belum ada kepastian dari Dinas PU-PR sampai saat ini. Kami DPD AMPI Labuhanbatu meminta Kapolda Sumatera Utara agar segera mengusut tuntas temuan dari BPK RI tersebut sampai ke akarnya,” katanya dengan tegas. (Daud Rinaldy Rangkuty).