Binjai| CN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Binjai, mengundang warga untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai tahun 2020.
Hal Itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas KPU Binjai, Robby Effendi saat ditemui diruangannya, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kamis (1/10) Siang.
Pada kesempatan itu, Robby juga memberikan syarat syarat bagi Calon anggota KPPS untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai tahun 2020.
“Petugas Pemutahiran Data (PPDP) yang bertugas Juli 2020 kemarin kita prioritaskan jadi anggota KPPS ditambah persyaratan berusia paling rendah 20 tahun, serta berdomisili dalam wilayah kerja KPPS,” urai Robby.
Pria yang pernah menjadi Jurnalis itu pun menambahkan, dalam melakukan Pendaftaran, Calon anggota KPPS juga wajib membawa kelengkapan dokumen, diantaranya Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.
“Surat Kesehatan dari Puskesmas serta surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika juga menjadi kelengkapan pendaftar yang ingin menjadi anggota KPPS,” beber Robby Effendi.
Setelah seluruh persyaratan dilengkapi, lanjut Robby, calon anggota KPPS dapat mengirimkan dokumen tersebut ke Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kantor Lurah se-Kota Binjai.
“Paling lama persyaratan tersebut diterima pada tanggal 13 Oktober 2020,” ungkap Robby mengakhiri pembicaraannya. (Rob/Rid)